Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan pemerintah agar membedakan secara tegas antara pendidikan kesadaran bela negara dan penerapan budaya militer di lingkungan sekolah.
JPPI menilai, tanpa batas yang jelas, kebijakan pendidikan bela negara berisiko bergeser menjadi praktik militerisasi sekolah.
Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional JPPI, Ari Hardi, mengatakan pendidikan kesadaran bela negara dalam konteks sekolah seharusnya diarahkan untuk membangun rasa tanggung jawab terhadap bangsa, penghormatan terhadap konstitusi, kepedulian terhadap masyarakat, serta kesediaan menjaga hak dan martabat sesama warga negara.
Bela negara dalam konteks pendidikan seharusnya mengembangkan rasa tanggung jawab terhadap bangsa, penghormatan terhadap konstitusi, kepedulian terhadap masyarakat, serta kesediaan menjaga hak dan martabat sesama warga negara,”
kata Ari kepada Owrite Jumat 2 Oktober 2026.
Militerisasi Pendidikan
Menurut Ari, militerisasi pendidikan tidak bisa hanya dilihat dari penggunaan seragam, kegiatan baris-berbaris, maupun penggunaan istilah seperti kadet.
Risiko tersebut harus dilihat dari keseluruhan praktik pembelajaran serta pola relasi dan kewenangan antara pembina dengan peserta didik.
Ia menjelaskan, budaya militer dapat muncul ketika struktur komando, penyeragaman, kepatuhan mutlak, atau metode disiplin yang represif menjadi pola dominan dalam kehidupan sekolah.
Risiko tersebut tidak dapat dinilai hanya dari penggunaan seragam, baris-berbaris, atau istilah kadet, tetapi harus dilihat dari keseluruhan praktik pembelajaran dan kewenangan yang diberikan kepada pelaksana,”
ujarnya.
JPPI, lanjut Ari, melihat terdapat sejumlah indikator yang perlu diawasi untuk mencegah terjadinya militerisasi pendidikan.
Di antaranya hukuman fisik atau penghinaan, tekanan terhadap siswa yang tidak ingin mengikuti kegiatan, pembatasan ruang kritik, dominasi instruksi tanpa dialog, serta diskriminasi terhadap peserta didik.
Penggunaan Pihak Eksternal
Selain itu, JPPI menyoroti penggunaan pihak eksternal dalam kegiatan sekolah. Menurut Ari, keterlibatan pihak luar perlu dipastikan tidak mengabaikan kompetensi dan prinsip perlindungan anak.
Kami tidak ingin negara menunggu terjadinya kekerasan terlebih dahulu sebelum mengakui adanya risiko. Pencegahan harus dimulai sejak desain kebijakan, bukan baru dilakukan setelah anak menjadi korban,”
tegasnya.
Ari menekankan sekolah tetap harus mempertahankan fungsi utamanya sebagai institusi pendidikan. Karena itu, relasi antara pembina dan peserta didik harus dibangun dalam kerangka pedagogis, perlindungan anak, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Sekolah adalah institusi pendidikan, bukan barak. Relasi antara pembina dan siswa harus tetap berada dalam kerangka pedagogis, perlindungan anak, dan penghormatan terhadap martabat manusia,”
pungkas Ari.





