Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) ternyata membuka tantangan baru bagi industri pers. Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan dan investigasi dapat dikumpulkan serta diolah untuk pengembangan teknologi AI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perkembangan teknologi digital harus diiringi perlindungan hak cipta. Dengan hak cipta, jurnalis dan perusahaan media tetap memperoleh kepastian hukum serta penghargaan yang adil atas karya mereka.
Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,”
kata Supratman dikutip dari siaran pers ‘ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era’ pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Supratman, kemudahan distribusi digital membuat karya jurnalistik bisa menjangkau masyarakat lintas negara. Namun, pemanfaatan karya tersebut termasuk untuk kepentingan komersial harus tetap menghormati hak penciptanya.






