Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Karya Jurnalis Dipakai untuk Melatih AI, Pemerintah Dorong Perlindungan Hak Cipta

Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan dan investigasi dapat dikumpulkan serta diolah untuk pengembangan teknologi AI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam 'ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era'.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam ‘ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era’. (Foto: Istimewa).
Ringkasan beritaCek poin
  1. Perkembangan AI buka tantangan baru bagi industri pers.
  2. Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui peliputan bisa dikumpulkan untuk perkembangan teknologi AI.

Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) ternyata membuka tantangan baru bagi industri pers. Karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan dan investigasi dapat dikumpulkan serta diolah untuk pengembangan teknologi AI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perkembangan teknologi digital harus diiringi perlindungan hak cipta. Dengan hak cipta, jurnalis dan perusahaan media tetap memperoleh kepastian hukum serta penghargaan yang adil atas karya mereka.

Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,”

kata Supratman dikutip dari siaran pers ‘ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era’ pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Supratman, kemudahan distribusi digital membuat karya jurnalistik bisa menjangkau masyarakat lintas negara. Namun, pemanfaatan karya tersebut termasuk untuk kepentingan komersial harus tetap menghormati hak penciptanya.

Iklan

Untuk menjawab tantangan itu, Indonesia mendorong kerja sama regional ASEAN melalui tiga aspek, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil dan proporsional. Selain itu, interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Sorotan terhadap penggunaan karya jurnalistik oleh AI juga disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.

Ia menilai perkembangan AI generatif memunculkan persoalan baru terkait pengakuan, perlindungan, dan penghargaan terhadap karya jurnalis.

Fifi menyoroti praktik crawling dan scraping, yakni proses pengambilan serta pengumpulan data dari sumber digital yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan sistem AI.

Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,”

ujar Fifi.

Menurut Fifi, kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia sendiri, perlindungan tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi tersebut jadi salah satu instrumen untuk mendorong platform digital mendukung jurnalisme berkualitas di tengah perubahan ekosistem digital.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Internship

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.