Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Hercules Kembalikan Rp800 Juta ke KPK, Diduga Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Ketua Umum GRIB Hercules terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Doc. Owrite/Acel

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshall alias HRM, terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta yang dikembalikan Hercules melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah 800 juta yang diserahkan oleh PH dari saudara HRM,”

kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, KPK menduga Hercules menerima uang dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Bogor.

Iklan

Uang tersebut juga diterima saudara HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan PT SMC yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,”

jelas Budi.

Menurut Budi, pengembalian uang itu dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif pihak yang bersangkutan sekaligus dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Meski demikian, KPK masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik tak ingin penanganan perkara berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam perkara ini, KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, terlibat dalam dugaan suap kepada pejabat pertanahan di Kabupaten Bogor. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir lahan untuk kepentingan pengembangan bangunan.

Penyidikan turut menyoroti pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk Adrianto Pitojo Adi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.

Selain keduanya, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin. Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam perkara suap pengurusan HGB.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menyebut uang tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.