Uang tersebut juga diterima saudara HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan PT SMC yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,”
jelas Budi.
Menurut Budi, pengembalian uang itu dinilai sebagai bentuk sikap kooperatif pihak yang bersangkutan sekaligus dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Meski demikian, KPK masih mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
KPK juga membuka kemungkinan mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Penyidik tak ingin penanganan perkara berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, terlibat dalam dugaan suap kepada pejabat pertanahan di Kabupaten Bogor. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan blokir lahan untuk kepentingan pengembangan bangunan.
Penyidikan turut menyoroti pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut, termasuk Adrianto Pitojo Adi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.
Selain keduanya, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sebagai tersangka. Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi kepada Erwin. Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam perkara suap pengurusan HGB.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut uang tersebut menjadi salah satu barang bukti utama yang diamankan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.