Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum Kopdes Salurkan Gaji ASN, Pemerintah Diminta Jangan Gegabah

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mempertanyakan landasan hukum rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin (Foto: instagram Muhammadkhozim88)

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mempertanyakan landasan hukum rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes).

Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru merealisasikan kebijakan tersebut sebelum memastikan seluruh aturan yang berkaitan telah terpenuhi.

Khozin menilai rencana itu perlu dikaji secara cermat karena melibatkan berbagai instansi dan regulasi yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ASN.

Iklan

Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,”

kata Khozin, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Politikus PKB tersebut secara khusus mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.

Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?”

ujarnya.

Regulasi Tersendiri

Menurut Khozin, pembayaran gaji ASN selama ini telah memiliki landasan regulasi tersendiri. Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022.

Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).

Karena itu, rencana pelibatan Kopdes perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Khozin juga menyoroti potensi persinggungan kebijakan tersebut dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) serta ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?”

kata Khozin.

Di luar persoalan regulasi, Khozin mengaku mendengar adanya kekhawatiran dari kalangan ASN terhadap rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih.

Menurut dia, kegelisahan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan dijalankan.

Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,”

tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan terealisasi pada 2026.

Ferry menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya telah disiapkan.

Rencana ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas cakupan layanan KDKMP, khususnya di sektor keuangan.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa rencana penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi bukan semata-mata untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.