Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,”
kata Khozin, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Politikus PKB tersebut secara khusus mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.
Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?”
ujarnya.
Regulasi Tersendiri
Menurut Khozin, pembayaran gaji ASN selama ini telah memiliki landasan regulasi tersendiri. Di antaranya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022.
Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
Karena itu, rencana pelibatan Kopdes perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Khozin juga menyoroti potensi persinggungan kebijakan tersebut dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) serta ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?”
kata Khozin.
Di luar persoalan regulasi, Khozin mengaku mendengar adanya kekhawatiran dari kalangan ASN terhadap rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih.
Menurut dia, kegelisahan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan dijalankan.
Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,”
tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan terealisasi pada 2026.
Ferry menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya telah disiapkan.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas cakupan layanan KDKMP, khususnya di sektor keuangan.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa rencana penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi bukan semata-mata untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.