Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Heboh Gaji ASN Bakal Lewat Kopdes Merah Putih Mengemuka, Siapa Tanggung Jawab Jika Dana Hilang?

Penyaluran gaji dan dana pensiun ASN sebaiknya diuji coba secara terbatas sebelum diterapkan secara nasional.

Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
Seorang Bintara Pembina Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/2/2026). Kementerian Koperasi menyatakan telah selesai membangun sebanyak 1.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dari target 80 ribu unit. (ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.)

Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengusulkan agar wacana pelibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) diuji coba secara terbatas sebelum diterapkan secara nasional.

Menurut Ronny, pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan, kapasitas operasional, serta sistem pengawasan koperasi yang akan dilibatkan.

Saya menyarankan agar kebijakan tidak langsung diterapkan secara nasional. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah bisa memulai uji coba terbatas pada koperasi yang benar-benar siap,”

kata Ronny kepada Owrite, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dijelaskan Ronny, ada sejumlah aspek yang mesti dipastikan pemerintah sebelum memutuskan pelaksanaan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kejelasan tujuan program.

Iklan

Tujuan kebijakan harus jelas, apakah untuk memperluas akses layanan keuangan, memperkuat koperasi, atau menekan biaya penyaluran,”

ujarnya.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan uji kelayakan terhadap koperasi yang akan menjadi penyalur. Penilaian itu mencakup kondisi keuangan, kapasitas teknologi, kualitas sumber daya manusia, dan sistem pengawasan internal.

Ronny menilai kesiapan koperasi tak bisa hanya dilihat dari keberadaan organisasi atau kemampuan menjalankan kegiatan usaha. Penyaluran gaji dan dana pensiun membutuhkan standar operasional yang jelas.

Pemerintah harus melakukan uji kelayakan terhadap koperasi yang akan dilibatkan, termasuk kondisi keuangan, kapasitas teknologi, sumber daya manusia, dan sistem pengawasannya,”

tuturnya.

Aspek lain yang perlu diperjelas adalah dasar hukum, mekanisme penyaluran, standar layanan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau kehilangan dana.

Menurut Ronny, kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh risiko memiliki mekanisme penanganan yang terukur.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan kajian biaya dan manfaat dengan membandingkan skema koperasi terhadap mekanisme yang selama ini melibatkan perbankan dan PT Pos Indonesia.

Harus ada kajian biaya-manfaat (cost benefit) yang membandingkan skema koperasi dengan bank dan PT Pos, termasuk kemungkinan model kemitraan,”

ujar Ronny.

Di sisi lain, Ronny menyampaikan penerima gaji dan pensiun harus tetap punya pilihan terhadap mekanisme pembayaran yang aman. Ia bilang pelaksanaan program tak boleh mengabaikan kepentingan penerima demi memperluas peran koperasi.

Penerima harus tetap memiliki pilihan dan akses terhadap mekanisme pembayaran yang aman,”

tutur Ronny.

Setelah uji coba dilakukan, pemerintah perlu mengevaluasi hasilnya secara independen sebelum memperluas cakupan program.

Evaluasi tersebut bisa jadi dasar untuk menilai efektivitas penyaluran, kesiapan operasional koperasi, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.