Tujuan kebijakan harus jelas, apakah untuk memperluas akses layanan keuangan, memperkuat koperasi, atau menekan biaya penyaluran,”
ujarnya.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan uji kelayakan terhadap koperasi yang akan menjadi penyalur. Penilaian itu mencakup kondisi keuangan, kapasitas teknologi, kualitas sumber daya manusia, dan sistem pengawasan internal.
Ronny menilai kesiapan koperasi tak bisa hanya dilihat dari keberadaan organisasi atau kemampuan menjalankan kegiatan usaha. Penyaluran gaji dan dana pensiun membutuhkan standar operasional yang jelas.
Pemerintah harus melakukan uji kelayakan terhadap koperasi yang akan dilibatkan, termasuk kondisi keuangan, kapasitas teknologi, sumber daya manusia, dan sistem pengawasannya,”
tuturnya.
Aspek lain yang perlu diperjelas adalah dasar hukum, mekanisme penyaluran, standar layanan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau kehilangan dana.
Menurut Ronny, kejelasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh risiko memiliki mekanisme penanganan yang terukur.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan kajian biaya dan manfaat dengan membandingkan skema koperasi terhadap mekanisme yang selama ini melibatkan perbankan dan PT Pos Indonesia.
Harus ada kajian biaya-manfaat (cost benefit) yang membandingkan skema koperasi dengan bank dan PT Pos, termasuk kemungkinan model kemitraan,”
ujar Ronny.
Di sisi lain, Ronny menyampaikan penerima gaji dan pensiun harus tetap punya pilihan terhadap mekanisme pembayaran yang aman. Ia bilang pelaksanaan program tak boleh mengabaikan kepentingan penerima demi memperluas peran koperasi.
Penerima harus tetap memiliki pilihan dan akses terhadap mekanisme pembayaran yang aman,”
tutur Ronny.
Setelah uji coba dilakukan, pemerintah perlu mengevaluasi hasilnya secara independen sebelum memperluas cakupan program.
Evaluasi tersebut bisa jadi dasar untuk menilai efektivitas penyaluran, kesiapan operasional koperasi, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.