Zainut menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan hingga menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan nyawa manusia bertentangan dengan ajaran Islam.
Sebagai landasan sikapnya, MUI kembali merujuk Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Pengendaliannya.
MUI menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Pengendaliannya,”
kata Zainut.
Menurut Zainut, tindakan pembakaran yang merusak alam dan mengancam keselamatan manusia tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum Islam.
Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
MUI Minta Penegakan Hukum
MUI menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Aparat juga perlu mengusut pihak yang bertanggung jawab agar kasus serupa tidak terus berulang.
Penegakan hukum, menurut MUI, harus dilakukan secara tegas dan adil, termasuk terhadap korporasi apabila terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Zainut juga mengingatkan prinsip hifdz al-nafs, yakni kewajiban menjaga dan melindungi jiwa manusia. Prinsip ini relevan karena dampak karhutla, terutama kabut asap pekat, dapat membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya.
Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendoakan agar masyarakat di wilayah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT,”
ujarnya.
Selain menyoroti penegakan hukum, MUI meminta pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan untuk mempercepat penanganan karhutla.
Seluruh pihak diharapkan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia agar pemadaman api dapat dilakukan secara efektif. Koordinasi antarlembaga juga diperlukan untuk mencegah meluasnya kebakaran ke wilayah lain.
MUI menilai penanganan yang menyeluruh harus mencakup pemadaman, pencegahan munculnya titik api baru, perlindungan warga terdampak, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak karhutla juga diminta meningkatkan kewaspadaan. MUI mengimbau warga untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga, menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, serta menjauhi kawasan yang memiliki risiko tinggi.
Selain melindungi diri, masyarakat diajak membantu warga yang terdampak kabut asap melalui semangat gotong royong atau ta’awun.
Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat menghidupkan semangat gotong royong atau ta’awun dengan membantu warga yang terdampak kabut asap. Masyarakat juga diminta berperan aktif mengantisipasi munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing serta tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan,”
ungkapnya.
Imbauan tersebut menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat, termasuk dengan menghindari aktivitas pembakaran terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.
Gelar Salat Istisqa
Di samping langkah teknis dan penegakan hukum, MUI mengajak umat Islam memperkuat ikhtiar spiritual dalam menghadapi bencana karhutla dan kekeringan.
Zainut mengimbau para ulama serta pengurus masjid dan musala di berbagai daerah, terutama wilayah terdampak, untuk melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah. Salat tersebut merupakan ikhtiar spiritual untuk memohon turunnya hujan kepada Allah SWT.
Kami mengimbau umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia, terutama di wilayah terdampak, untuk melaksanakan salat sunah Istisqa secara berjamaah. Salat tersebut menjadi ikhtiar spiritual untuk memohon kepada Allah SWT agar menurunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat,”
terangnya.
Selain salat Istisqa, MUI juga mengajak umat Islam memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai bentuk doa memohon perlindungan dari berbagai musibah.
Kami juga mengajak umat Islam memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai bentuk doa memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, dan bencana kekeringan,”
imbuhnya.
MUI menegaskan bahwa pelestarian lingkungan dan perlindungan terhadap manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam perspektif Islam, prinsip hifdz al-bi’ah berkaitan dengan kewajiban menjaga lingkungan, sedangkan hifdz al-nafs menekankan pentingnya melindungi keselamatan jiwa.
Eksploitasi alam yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa sesama manusia dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, yakni membawa rahmat bagi seluruh alam,”
katanya.
Karena itu, Zainut menekankan perlunya membangun kesadaran bersama di seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah terulangnya karhutla.
Menurut MUI, kombinasi antara pencegahan, penanganan bencana, penegakan hukum, kepedulian sosial, dan kesadaran menjaga lingkungan menjadi bagian penting dalam mengurangi dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kehidupan masyarakat.