Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Dituding Rusak Hutan Lindung Mangrove, Ifishdeco Klaim Hanya Gunakan 0,25 Hektare

Perseroan menyatakan penggunaan kawasan hutan lindung hanya mencakup 0,25 hektare untuk jalan tambang dan telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Ilustrasi kawasan hutan lindung mangrove
Ilustrasi kawasan hutan lindung mangrove (Gambar dibuat AI)

PT Ifishdeco Tbk membantah tuduhan merusak kawasan hutan lindung mangrove untuk kepentingan pertambangan.

Perseroan menyatakan penggunaan kawasan hutan lindung hanya mencakup 0,25 hektare untuk jalan tambang dan telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul aksi penyampaian pendapat oleh kelompok yang mengatasnamakan Sahabat Alam Hijau Indonesia di Jakarta terkait dugaan perusakan kawasan hutan lindung.

Iklan

Dalam keterangan resminya, Ifishdeco menegaskan informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.

Perseroan membantah tuduhan yang disampaikan tersebut bahwa Perseroan merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan usahanya,”

demikian pernyataan resmi PT Ifishdeco Tbk seperti dikutip Senin 19 Oktober 2026..

Perseroan menjelaskan, sebagian besar kegiatan pertambangan beserta aktivitas penunjangnya dilakukan di atas lahan milik perusahaan yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, penggunaan kawasan hutan lindung disebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang atau hauling road seluas 0,25 hektare.

Memperoleh Persetujuan

Menurut perusahaan, penggunaan kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Perseroan menyatakan aktivitas itu dilakukan sesuai batas dan ketentuan dalam persetujuan, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.

Ifishdeco juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab atau good mining practice, serta mematuhi seluruh perizinan yang berlaku.

Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,”

tulis perusahaan.

Perseroan turut meminta seluruh pihak mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi mengenai kegiatan operasional perusahaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya pemahaman yang keliru di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran lingkungan.

Ifishdeco juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada keterangan resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.

Selain itu, perusahaan berharap pihak-pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang dinilai tidak tepat dapat melakukan koreksi serta memuat klarifikasi secara berimbang.

Iklan