Dalam keterangan resminya, Ifishdeco menegaskan informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Perseroan membantah tuduhan yang disampaikan tersebut bahwa Perseroan merusak kawasan hutan lindung demi kepentingan usahanya,”
demikian pernyataan resmi PT Ifishdeco Tbk seperti dikutip Senin 19 Oktober 2026..
Perseroan menjelaskan, sebagian besar kegiatan pertambangan beserta aktivitas penunjangnya dilakukan di atas lahan milik perusahaan yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penggunaan kawasan hutan lindung disebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang atau hauling road seluas 0,25 hektare.
Memperoleh Persetujuan
Menurut perusahaan, penggunaan kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Perseroan menyatakan aktivitas itu dilakukan sesuai batas dan ketentuan dalam persetujuan, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.
Ifishdeco juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab atau good mining practice, serta mematuhi seluruh perizinan yang berlaku.
Perseroan terbuka terhadap pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,”
tulis perusahaan.
Perseroan turut meminta seluruh pihak mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan informasi mengenai kegiatan operasional perusahaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya pemahaman yang keliru di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Ifishdeco juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada keterangan resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait.
Selain itu, perusahaan berharap pihak-pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang dinilai tidak tepat dapat melakukan koreksi serta memuat klarifikasi secara berimbang.