Kepolisian diduga kecolongan saat enam aktivis Greenpeace memanjat hingga ke puncak Patung Selamat Datang di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2026. Mereka membentangkan spanduk protes di atas patung yang jadi salah satu ikon Ibu Kota tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan air mancur Bundaran HI telah menyala sejak malam hari. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci upaya para aktivis tersebut bisa memanjat patung hingga mencapai puncaknya.
Sejak malam dan ini adalah aktivitas yang memang air mancurnya itu hidup. Dan, ini bagian dari kegiatan di Bundaran HI yang menggunakan air mancur,”
kata Reynold di sekitar lokasi kejadian, Selasa, 20 Oktober 2026.
Keenam aktivis Greenpeace itu terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka memanjat patung melalui kolam air mancur yang saat itu sedang beroperasi.
Iklan
Keberadaan pos polisi Bundaran HI di sekitar lokasi juga jadi sorotan. Pos itu biasa digunakan untuk memantau aktivitas masyarakat di kawasan itu.
Meski demikian, belum ada penjelasan terperinci mengenai proses pengawasan hingga keenam aktivis berhasil mencapai puncak patung.
Aktivis Greenpeace saat panjat Patung Selamat Datang untuk bentangkan spanduk protes di Bundaran HI. (Foto: Greenpeace).
Setelah para aktivis berada di atas patung, air mancur Bundaran HI langsung dimatikan. Kepolisian pun berencana memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui waktu dan kronologi aksi tersebut.
Makanya di sini, pada saat melakukan hal tersebut sangat dimungkinkan mereka naik pada jam berapa itu akan dilakukan pemeriksaan dari CCTV untuk lebih lanjut,”
jelas Reynold.
Setelah berhasil dievakuasi, enam aktivis itu dapat penanganan medis dari Unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. Mereka kemudian dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Keenam orang tersebut saat ini mendapat perawatan intensif, langsung dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya,”
tuturnya.
Reynold menyampaikan, kepolisian siap beri pelayanan dan pengamanan terhadap setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun, pelaksanaannya harus bisa perhatikan aspek keselamatan, keamanan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa lokasi penyampaian aspirasi perlu dipertimbangkan, terutama jika menyangkut bangunan atau kawasan yang memiliki status perlindungan khusus. Patung Selamat Datang di Bundaran HI termasuk dalam struktur cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.
Tentu hal ini menjadi kewajiban kita bersama untuk dapat menjaga, dapat merawat tanpa mengganggu ketertiban umum,”