Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Enam Aktivis Greenpeace Dimintai Keterangan di Polda Metro Jaya

Enam aktivis Greenpeace tengah dimintai keterangan Polda Metro Jaya pascaaksi membentangkan spanduk protes krisis iklim dan tekanan biaya hidup di patung Bundaran HI.

Aktivis Greenpeace saat panjat Patung Selamat Datang untuk bentangkan spanduk protes di Bundaran HI.
Aktivis Greenpeace saat panjat Patung Selamat Datang untuk bentangkan spanduk protes di Bundaran HI. (Foto: Greenpeace).

Enam aktivis Greenpeace tengah dimintai keterangan Polda Metro Jaya pascaaksi membentangkan spanduk protes krisis iklim dan tekanan biaya hidup di patung Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepolisian diduga tengah mencari celah hukum untuk mempidanakan keenam aktivis tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Cagar Budaya sebagai dasar hukumnya.

Cuma dia (anggota polisi) bilang ada indikasi, dugaannya, penggerak hukumnya Undang-Undang Cagar Budaya. Kalau Undang-Undang Cagar Budaya, itu kewenangan dari Direktorat Kriminal Khusus,”

ujar perwakilan LBH Jakarta, Daniel Winarta, saat dihubungi wartawan, Selasa 20 Oktober 2026.

Status Aktivis Greenpeace.

Daniel mengatakan, para aktivis tersebut telah tertahan di Polda Metro Jaya selama enam jam lebih. Selama itu, tidak ada kejelasan status terhadap enam aktivis Greenpeace.

Iklan

Saat kedatangan awal di Mapolda Metro Jaya, para aktivis lingkungan itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. Mereka kemudian digiring ke Dittreskrimum dengan alasan pendataan.

Namun, proses pendataan terhadap mereka terpaut lama dengan alasan direktorat yang semestinya memeriksa enam aktivis itu yakni Ditreskrimsus.

Karena menurut polisi, kejadian kan yang menerima di sini Krimum. Menurut Krimum itu ini tindak pidana khusus, Undang-Undang Cagar Budaya,”

ujar Daniel.

LBH menegaskan tidak ada dasar hukum penggunaan Undang-Undang Cagar Budaya untuk mempidanakan aksi protes oleh aktivis Greenpeace.

Meski patung Selamat Datang Bundaran HI tercatat sebagai struktur Cagar Budaya sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024, aturan tersebut tidak serta-merta dapat memenjarakan para aktivis lingkungan hidup itu.

Dasar hukum dalam Undang-Undang Cagar Budaya itu berkaitan dengan perusakan atau pencurian cagar budaya. Nah, ini enggak ada, tidak ada yang rusak, jadi ini no case. Kami menduga, ya, dugaan ini semacam dibuat-buat atau dicari-cari gitu kesalahannya,”

sambung Daniel.

LBH sebelumnya telah menduga, pasca keenam aktivis Greenpeace dievakuasi, mereka bakal diboyong ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Daniel kembali menegaskan alasan-alasan yang akan dipakai kepolisian untuk menjerat keenam aktivis Greenpeace tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.