Enam aktivis Greenpeace tengah dimintai keterangan Polda Metro Jaya pascaaksi membentangkan spanduk protes krisis iklim dan tekanan biaya hidup di patung Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Kepolisian diduga tengah mencari celah hukum untuk mempidanakan keenam aktivis tersebut dengan menggunakan Undang-Undang Cagar Budaya sebagai dasar hukumnya.
Cuma dia (anggota polisi) bilang ada indikasi, dugaannya, penggerak hukumnya Undang-Undang Cagar Budaya. Kalau Undang-Undang Cagar Budaya, itu kewenangan dari Direktorat Kriminal Khusus,”
ujar perwakilan LBH Jakarta, Daniel Winarta, saat dihubungi wartawan, Selasa 20 Oktober 2026.
Status Aktivis Greenpeace.
Daniel mengatakan, para aktivis tersebut telah tertahan di Polda Metro Jaya selama enam jam lebih. Selama itu, tidak ada kejelasan status terhadap enam aktivis Greenpeace.





