Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya, menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal,”
kata Puan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Penyandang Disabilitas
Puan menilai, kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menunjukkan pentingnya perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.
Anak dengan disabilitas mungkin menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya,”
ujarnya.
Menurut Puan, perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada penanganan perkara setelah kekerasan terjadi.
Keluarga, masyarakat, dan pemerintah perlu memastikan lingkungan sekitar mampu mengenali serta mencegah tindak kekerasan sejak dini.
Perlu ada evaluasi menyeluruh mengenai pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, dan respons cepat ketika ditemukan tanda-tanda kekerasan,”
kata Puan.
Saat ini, kepolisian menangani kasus tersebut sebagai dugaan kekerasan yang melibatkan anak-anak. Penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena anak-anak yang diduga terlibat belum berusia 12 tahun, langkah selanjutnya memerlukan keputusan bersama dengan melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Puan menilai, penanganan perkara harus mempertimbangkan usia dan kondisi psikologis anak yang berhadapan dengan hukum.
Hak Keluarga Korban
Namun, proses tersebut juga harus tetap menjamin hak keluarga korban untuk mendapatkan kejelasan atas kematian anak mereka.
Kehati-hatian dalam menangani anak tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap hak keluarga korban untuk memperoleh kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak mereka,”
tegasnya.
Ia mendorong penyidik menyampaikan perkembangan perkara secara berkala dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.
Pemeriksaan saksi, hasil forensik, asesmen sosial, dan pendalaman peran masing-masing pihak harus menjadi dasar penentuan langkah berikutnya.
Puan juga mengaitkan tragedi di Surabaya dengan kasus kematian anak berusia 7 tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang sebelumnya ramai diberitakan karena diduga mengalami perundungan oleh sejumlah kakak kelasnya.
Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,”
ujar Puan.
Akses Layanan Pengaduan
Ia meminta pemerintah mengevaluasi akses layanan pengaduan, pendampingan psikologis, serta mekanisme respons cepat hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Evaluasi tersebut, menurut dia, perlu disertai langkah perbaikan yang jelas dan terukur.
Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, pemerintah perlu menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya,”
katanya.
Khusus bagi anak penyandang disabilitas, Puan menekankan pentingnya pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Keluarga dan pendamping perlu mendapat informasi untuk mengenali tanda kekerasan, membangun komunikasi yang tepat, dan mengakses bantuan profesional.
Di sisi lain, anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan asesmen profesional untuk menentukan pembinaan yang sesuai.
Namun, proses tersebut tidak boleh menghilangkan perhatian terhadap dampak perbuatan terhadap korban dan keluarganya.
Hasil asesmen harus menjadi dasar intervensi yang sesuai, bukan alasan untuk mengabaikan dampak perbuatannya terhadap korban dan keluarga,”
tegas Puan.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan keluarga korban memperoleh layanan psikologis, sosial, dan informasi perkembangan perkara tanpa menambah beban mereka yang sedang berduka.
Puan berharap, tragedi di Surabaya dan Pemalang menjadi momentum untuk menguji efektivitas sistem perlindungan anak, bukan sekadar menambah daftar kasus kekerasan yang ditangani setelah korban jatuh.
Perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya sosialisasi atau keberadaan aturan. Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,”
tandasnya.