Dia menilai kasus ini jadi pengingat pentingnya melindungi anak. Hal itu terutama penyandang disabilitas, dari perundungan dan perlakuan tidak adil.
Menurutnya, perlindungan tak boleh hanya jadi respons setelah kekerasan terjadi. Namun, mesti dibangun sejak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ia memahami bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tak bisa diperlakukan sama seperti pelaku dewasa. Penanganannya harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Namun, pendekatan tersebut tetap harus disertai langkah konkret untuk mencegah perilaku serupa terulang.
Ketika anak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, pendekatannya memang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tetapi bukan berarti persoalannya selesai ketika anak dikembalikan kepada orang tua,”
ujarnya.
Singgih menyampaikan pengembalian anak kepada orang tua tak boleh dimaknai sebagai berakhirnya tanggung jawab pembinaan.
Anak-anak yang diduga terlibat tetap membutuhkan pendampingan, pengawasan, dan asesmen agar memahami dampak perbuatannya. Selain itu, tak kembali melakukan tindakan yang membahayakan orang lain.
Harus ada pendampingan dan pembinaan agar anak memahami akibat dari perbuatannya dan tidak mengulangi perilaku yang membahayakan orang lain,”
katanya.
Polrestabes Surabaya sebelumnya menyampaikan bahwa dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Proses tersebut melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial.
Di sisi lain, Singgih mengingatkan agar perhatian terhadap anak yang diduga terlibat tidak membuat kebutuhan keluarga korban terabaikan. Keluarga Z menghadapi kehilangan yang berat sehingga membutuhkan dukungan untuk melewati masa pemulihan, baik secara psikologis maupun sosial.
Jangan sampai perhatian kita hanya tertuju pada bagaimana menangani anak yang diduga melakukan perbuatan, sementara keluarga korban menghadapi kehilangan yang sangat berat,”
ujarnya.
Ia meminta pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika perkara menjadi perhatian publik. Bantuan yang diberikan juga mesti disesuaikan dengan kebutuhan keluarga, termasuk dukungan psikologis dan sosial untuk membantu mereka menghadapi dampak kehilangan.
Singgih mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak-anak yang diduga terlibat.
Namun, ia menekankan pentingnya kesinambungan pendampingan agar proses pemulihan tidak terhenti ketika perhatian publik terhadap kasus tersebut mereda.
Selain pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Singgih menyoroti sikap masyarakat terhadap anak penyandang disabilitas.
Ia menilai inklusivitas tak cukup diwujudkan melalui penyediaan fasilitas fisik. Namun, juga harus tercermin dalam perilaku sehari-hari yang menghormati hak dan martabat setiap anak.
Anak penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan yang sama. Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan kondisi anak bukan alasan untuk melakukan perundungan, mengucilkan, atau memperlakukan mereka secara tidak layak,”
jelas Singgih.
Lebih lanjut, Singgih menuturkan Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak dan pencegahan kekerasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Ia meminta orang tua, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda perundungan sebelum menimbulkan korban.
Orang tua, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat harus memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan perundungan,”
ujarnya.