Ketiga pilar ini sama pentingnya. Karena itu, kita tidak bisa hanya memilih untuk berfokus pada salah satunya,”
ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Owrite Selasa 20 Oktober 2026.
Meutya menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki tiga pilar utama transformasi digital, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.
Ketiganya menjadi landasan untuk mendorong pemerataan konektivitas, pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus perlindungan masyarakat saat beraktivitas di internet.
Ia menilai perlindungan anak harus menjadi bagian penting dari pembangunan ekosistem digital, seiring dengan semakin besarnya kebutuhan untuk memastikan ruang digital aman bagi generasi mendatang.
Keselamatan anak-anak di dunia digital adalah isu yang sangat penting bagi kedua negara. Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan yang erat, tidak hanya karena kedekatan geografis, tetapi juga karena aspirasi bersama untuk membangun masa depan generasi mendatang,”
tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, Meutya bersama Fahmi membahas pendekatan regulasi dan penerapan mekanisme perlindungan anak di ruang digital.
Kedua negara memandang keamanan pengguna sebagai bagian penting untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi.
Membangun Ekonomi Digital
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan, perlindungan anak merupakan fondasi dalam membangun ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan.
Menurutnya, manfaat ekonomi digital tidak akan optimal apabila masyarakat, terutama anak-anak, belum terlindungi dari risiko di internet.
Untuk benar-benar memperoleh manfaat dari ekonomi digital, kita perlu menjadikan ekosistem ekonomi ini lebih aman. Upaya tersebut harus dimulai dengan memastikan anak-anak kita lebih terlindungi, khususnya saat berada di ruang digital,”
ujar Fahmi.
Malaysia, kata Fahmi, telah menerapkan Online Safety Act (ONSA), yang mencakup Child Protection Code atau Kode Perlindungan Anak.
Pemerintah Malaysia juga tengah mempertimbangkan mekanisme verifikasi usia untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Langkah tersebut dikaji setelah evaluasi terhadap pembatasan usia menunjukkan bahwa anak-anak masih berpotensi mencari cara untuk mengakali mekanisme yang berlaku.
Kami tidak hanya mempertimbangkan mekanisme pembatasan usia, karena pengalaman Australia menunjukkan bahwa anak-anak terkadang masih dapat mencari cara untuk mengakali mekanisme tersebut. Oleh karena itu, kami akan beralih ke mekanisme verifikasi usia,”
jelas Fahmi.
Saat ini, pemerintah Malaysia masih berdiskusi dengan perusahaan teknologi untuk membahas penerapan mekanisme tersebut.
Fahmi menegaskan, upaya perlindungan tidak cukup hanya dengan menetapkan aturan, tetapi juga membutuhkan kepatuhan platform digital terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengapresiasi langkah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), termasuk dialog pemerintah dengan perusahaan teknologi untuk memperkuat tanggung jawab platform.
Pertukaran pengalaman kebijakan antara Indonesia dan Malaysia dapat menjadi kesempatan bagi negara-negara ASEAN untuk mengembangkan pendekatan perlindungan anak yang lebih efektif,”
tandasnya.