Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara Masmur Lakahena membeberkan riwayat administrasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM).
Dalam keterangannya di persidangan, ia menjelaskan perbedaan luas wilayah yang tercatat dalam dokumen administrasi dengan angka yang dipersoalkan dalam perkara.
Keterangan itu disampaikan Masmur saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu, 21 Oktober 2026.
Iklan
Ilustrasi Pertambangan/Doc. Owrite/Acel
Di hadapan majelis hakim, Masmur menjelaskan riwayat administrasi IUP PT CSM, terutama yang merujuk pada Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/62 tertanggal 14 Maret 2011.
Ia mengatakan berdasarkan buku registrasi bagian hukum yang menjadi rujukan administrasi instansinya, keputusan tersebut mencatat luas wilayah operasi produksi PT CSM sebesar 20 hektare. Bukan 475 hektare sebagaimana luas yang dipersoalkan dalam persidangan.
Berdasarkan buku registrasi bagian hukum yang menjadi rujukan administrasi pihaknya. Keputusan nomor tersebut tercatat memiliki luas wilayah operasi produksi 20 hektare. Bukan 475 hektare sebagaimana luas yang dipersoalkan dalam persidangan,”
kata Masmur dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Masmur juga menjelaskan luas IUP PT CSM yang semula tercatat 20 hektare kemudian berubah jadi 17 hektare. Menurut dia, perubahan itu berkaitan dengan proses evaluasi administrasi perizinan pertambangan yang berlangsung ketika pemerintah daerah masih memiliki Dinas Pertambangan.
Lantas, saat ditanya terkait penyampaian dokumen perubahan izin kepada perusahaan, Masmur memastikan pemerintah daerah telah meneruskan dokumen tersebut kepada pemegang IUP yang bersangkutan.
Keterangan Masmur mengenai riwayat administrasi dan perubahan luas wilayah izin itu jadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perkara dugaan fitnah yang menjerat Mahaputra Jafir Oda.