Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

63.789 Orang Kena PHK, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Cuma Sibuk Mendata

Sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026.

Gambar ilustrasi karyawan di PHK
Gambar ilustrasi karyawan di PHK. (Gambar dibuat oleh Ai/owrite)

Sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026.

Komisi IX DPR RI mendorong Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK memastikan hak pekerja dibayarkan dan mereka mendapat akses untuk kembali bekerja.

Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,”

kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, Senin, 26 Oktober 2026.

Berdasarkan Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan puluhan ribu pekerja tersebut tercatat melalui laporan yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Iklan

Jawa Barat jadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak mencapai 20,45 persen dari keseluruhan laporan pada periode tersebut.

Namun, Yahya menilai data yang masuk ke sistem resmi belum tentu menggambarkan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan. Ada kemungkinan pekerja terdampak PHK tidak teridentifikasi karena tidak tercatat dalam sistem JKP.

Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,”

tuturnya.

Maka itu, Yahya mendorong Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan tak berhenti pada pendataan. Pemerintah perlu menghubungkan setiap laporan PHK dengan tindak lanjut individual. Hal itu mulai dari pemeriksaan pemenuhan hak hingga pendampingan untuk memperoleh pekerjaan baru.

Menurut dia, pemetaan yang akurat bisa bantu pemerintah mengetahui persoalan setiap pekerja sekaligus menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Dengan demikian, penanganan tak hanya berfokus pada jumlah laporan. Namun, juga penyelesaian masalah yang dialami pekerja.

Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,”

kata Yahya.

Pemerintah juga diminta memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. Apabila terjadi perselisihan, pekerja mesti mendapatkan akses pendampingan serta informasi mengenai perkembangan penyelesaian kasusnya.

Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,”

jelas Yahya.

Lebih lanjut, Yahya secara khusus meminta Satgas Mitigasi PHK mengawal pemenuhan hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan.

Menurut dia, satgas yang dibentuk pemerintah tersebut tak cukup hanya bertugas mengantisipasi potensi gelombang PHK. Namun, juga harus mendampingi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

Dia mengingatkan penting Satgas PHK bisa memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK. Sebab, banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan.

Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,”

lanjut Yahya.

Selain penyelesaian hak, pemerintah diminta memastikan program pelatihan dan penempatan kerja benar-benar membuka peluang bagi pekerja terdampak PHK. Yahya menilai pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, pengalaman peserta, serta ketersediaan lowongan yang telah diverifikasi.

Hasilnya perlu diikuti sampai diketahui apakah peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya,”

jelasnya.

Yahya juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital. Pasalnya, jumlah pekerja di sektor informal itu sangat besar.

Dan, UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,”

ujar Yahya.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta memperluas kesempatan kerja bagi lulusan baru yang belum mendapatkan pekerjaan. Yahya mendorong kerja sama dengan perusahaan maupun berbagai badan dan lembaga agar layanan ketenagakerjaan tidak hanya menyasar pekerja yang sudah pernah bekerja.

Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,”

lanjut legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.

Yahya menambahkan Komisi IX DPR akan mengawal persoalan pemenuhan hak pekerja terdampak PHK, akses perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, hingga penempatan kerja bagi calon tenaga kerja baru.

Dia meminta pemerintah melaporkan perkembangan penanganannya agar persoalan ketenagakerjaan tidak berhenti pada pendataan.

Dan, Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.