Pertama, batas antara empati terhadap korban dan tanggung jawab negara menjadi kabur. Padahal, menurut dia, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas nama pemerintah.
Kedua, permintaan maaf massal berpotensi memperkuat stigma terhadap seluruh bangsa Indonesia. Dalam situasi itu, perbedaan tanggung jawab antara warga, pemerintah, pemilik modal, dan pengelola lahan bisa terabaikan.
Lalu, yang ketiga, Rio menilai ritual permintaan maaf dapat menggeser perhatian publik dari tuntutan akuntabilitas.
Meski mengkritik gerakan permintaan maaf itu, Rio menyampaikan masyarakat tetap berhak menyampaikan solidaritas kepada warga yang terdampak kabut asap lintas negara.
Namun, solidaritas tidak harus diwujudkan dengan mengambil alih kesalahan atas persoalan yang kompleks.
Mereka bisa mengakui penderitaan warga lintas batas, mengkritik pemerintah sendiri, dan menuntut penyelidikan serta penegakan hukum. Justru tuntutan itu lah yang mengarahkan perhatian kepada pihak yang memiliki kewenangan dan kendali,”
ujar Rio.
Rio membedakan permintaan maaf yang disampaikan warga biasa dengan permintaan maaf politik oleh seorang pemimpin negara.
Menurut dia, pemimpin yang memiliki mandat dapat berbicara atas nama negara. Sementara, masyarakat tak otomatis memiliki kewenangan tersebut.
Ia mencontohkan Presiden ke-2 RI Soeharto yang meminta maaf kepada negara-negara tetangga atas dampak kabut asap pada 1997.
Lalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menyampaikan permintaan maaf kepada Singapura dan Malaysia saat kabut asap akibat kebakaran di Indonesia mengganggu kedua negara tersebut pada 2013.
Permintaan maaf seseorang atas kesalahan yang tidak dilakukannya selalu mengandung ambiguitas. Bagi netizen biasa, masalahnya lebih mendasar. Mereka tidak mewakili negara dan tidak mengendalikan kebijakan, konsesi, operasi korporasi, atau pengawasan karhutla,”
ujarnya.
Maka itu, Rio menilai masyarakat Indonesia tak perlu merasa bertanggung jawab secara pribadi atas kebakaran yang tidak mereka lakukan.
Krisis ini tidak dapat dibebankan kepada Indonesia semata,”
tuturnya.
Rio justru mendorong masyarakat menelusuri jaringan ekonomi-politik yang berkaitan dengan karhutla, termasuk kepentingan bisnis di Singapura dan Malaysia.
Lebih lanjut, dia menuturkan penanganan persoalan ini perlu diarahkan pada pengungkapan pihak-pihak yang terlibat serta penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak kesehatan akibat karhutla juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dikutip dalam keterangan Rio, tercatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi hingga 13 Oktober 2026.
Persoalannya bukan apakah penderitaan korban menyebabkan netizen Indonesia perlu minta maaf, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab dan bagaimana tanggung jawab itu dibuktikan. Singkatnya, kita butuh akuntabilitas, bukan sekedar persoalan maaf-memaafkan,”
ujarnya.
Insiden kabut asap akibat karhutla pada 2026 dilaporkan melintasi batas negara dan memicu perhatian masyarakat di negara tetangga.
Di tengah situasi itu, sebagian netizen Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada warga Singapura. Netizen +62 pun mendesak pemerintah mengambil langkah lebih serius untuk menangani kebakaran serta dampak asap lintas negara.