Menurut dia, sistem yang telah berjalan tersebut memberikan kemudahan bagi ASN untuk menerima, memantau, dan mengelola penghasilan tanpa harus melalui lembaga perantara tambahan.
“Gaji adalah hak pegawai atas pekerjaan dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan, sehingga mekanisme penerimaannya seharusnya tetap sederhana dan berada dalam kendali masing-masing ASN,”
kata Rajab kepada Owrite, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah mendorong perubahan mekanisme tersebut apabila sistem perbankan yang digunakan saat ini masih dapat memenuhi kebutuhan pembayaran gaji pegawai.
Rajab menilai penguatan koperasi desa seharusnya dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pengelolaan usaha dan perluasan kesempatan ekonomi masyarakat, bukan dengan menjadikan penyaluran gaji ASN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan koperasi.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Estu Rasna Nuwidi (39), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia menilai wacana tersebut memiliki risiko operasional yang perlu diperhitungkan secara serius, terutama karena kemampuan pengelolaan dan kesiapan teknologi koperasi belum tentu merata di seluruh daerah.
Menurut Estu, penambahan koperasi sebagai perantara pembayaran berpotensi memperpanjang rantai penyaluran dana.
Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan apabila koperasi yang terlibat belum memiliki sistem administrasi dan teknologi yang memadai.
“Penyaluran gaji adalah pelayanan dasar publik internal negara yang membutuhkan standar keandalan tinggi, sehingga penambahan lembaga perantara yang belum seragam kapasitasnya secara nasional kurang ideal,”
ujarnya.
Estu menilai keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan administratif. Gaji merupakan sumber penghasilan rutin yang digunakan ASN untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membayar berbagai kewajiban bulanan.
Karena itu, ia menilai skema pembayaran melalui koperasi tidak seharusnya diterapkan secara wajib untuk menggantikan sistem perbankan.
Jika pemerintah ingin mengujinya, penyaluran melalui koperasi perlu didasarkan pada pilihan dan persetujuan ASN, disertai jaminan pembayaran tepat waktu tanpa biaya tambahan.
Sementara itu, Feliks Anugerah Mendrofa (26) menyoroti potensi dampak perubahan mekanisme pembayaran terhadap kondisi keuangan pegawai dan kewajiban mereka kepada pihak lain, termasuk bank.
Menurut Feliks, sebagian ASN telah memiliki pinjaman dengan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai salah satu persyaratan atau jaminan administratif.
Perubahan mekanisme penyaluran gaji, menurut dia, perlu memperhitungkan kemungkinan dampaknya terhadap pembayaran angsuran dan hubungan keuangan antara pegawai dengan bank.
Ia juga mengkhawatirkan persoalan tata kelola koperasi dapat berimbas pada kelancaran penerimaan gaji apabila tidak diantisipasi sejak awal.
“Gaji ASN adalah hak, itu bukan uang yang boleh diatur negara untuk kepentingan mengembangkan badan usaha, walaupun itu badan usaha dari negara,”
kata Feliks.
Feliks menilai penguatan Kopdes Merah Putih tetap dapat dilakukan melalui pendekatan lain, seperti sosialisasi dan pemberian kesempatan kepada ASN untuk menjadi anggota secara sukarela.
Dengan begitu, pengembangan koperasi tidak harus bergantung pada perubahan jalur pembayaran gaji pegawai.
Waktu Pembayaran
Selain persoalan efisiensi, keamanan dana, transparansi transaksi, dan ketepatan waktu pembayaran menjadi perhatian ketiga narasumber.
Rajab menilai pemerintah harus memastikan mekanisme baru memiliki tingkat keamanan dan transparansi yang setidaknya setara dengan sistem perbankan.
Kejelasan mengenai pengawasan keuangan, perlindungan data pribadi, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan penyaluran juga perlu dipastikan.
Estu menambahkan, jika koperasi dilibatkan dalam penyaluran gaji, pemerintah perlu menetapkan standar operasional dan teknologi yang memadai.
Pengawasan dan audit berkala juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan setiap transaksi dapat ditelusuri.
Adapun Feliks menekankan pentingnya keterbukaan mengenai pengelolaan arus kas koperasi. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana dikelola dan bagaimana pertanggungjawaban dilakukan apabila terjadi penyimpangan.
Ketiganya menilai hak ASN untuk menerima gaji secara utuh dan tepat waktu harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengubah mekanisme pembayaran.
Mereka juga mengingatkan agar tidak ada kewajiban menyimpan, meminjamkan, atau membelanjakan gaji melalui koperasi tertentu tanpa persetujuan pegawai.
Wacana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih sebelumnya disampaikan Kementerian Koperasi sebagai salah satu upaya memperluas peran koperasi dalam layanan ekonomi, termasuk sebagai instrumen pembayaran gaji dan pensiun.
Namun, Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 20 Oktober 2026 menegaskan pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui mekanisme transfer seperti yang berjalan saat ini.