Jangan sampai aset hasil kejahatan berhasil ditemukan dan dikuasai negara, tetapi masyarakat yang kehilangan uang justru tidak mendapatkan kepastian pengembalian.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,”
ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangannya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Politisi Fraksi PKB itu menilai, persoalan pengembalian aset tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam aturan perampasan aset.
RUU tersebut harus mengatur secara terperinci mekanisme pengembalian, mulai dari batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyalurannya kepada korban.
Perampasan Aset Berisiko
Menurutnya, tanpa kepastian mekanisme tersebut, perampasan aset berisiko berhenti pada keberhasilan aparat menyita harta hasil kejahatan. Sementara itu, korban masih harus menunggu tanpa kepastian kapan kerugian mereka dipulihkan.
“Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,”
tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Abdullah juga meminta agar pengembalian aset kepada korban yang telah diverifikasi menjadi prioritas, sepanjang hak mereka dapat dibuktikan dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, kepentingan korban tidak boleh dikesampingkan hanya karena aset hasil kejahatan sudah berhasil dikuasai negara.
“Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak,”
jelas legislator asal Jawa Tengah itu.
Selain mendorong pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan.
Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya bergerak setelah masyarakat menjadi korban, tetapi harus mampu mendeteksi potensi penipuan sejak awal.
“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah,”
ujarnya.
Menelusuri Aliran Dana
Di sisi penegakan hukum, Abdullah meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas.
Penelusuran itu diperlukan untuk mengungkap aset yang disembunyikan maupun dialihkan kepada pihak lain agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati pihak-pihak yang terlibat.
“Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat,”
tegasnya.
Abdullah mencontohkan perkara investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional.
Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan masih menghadapi persoalan.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset belum cukup menjamin hak korban benar-benar terpenuhi.
Pelaksanaan putusan juga harus memiliki prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,”
pungkasnya.