Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Indra Kenz hingga Doni Salmanan Disinggung, DPR Soroti Nasib Uang Korban Investasi Bodong

DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme yang lebih tegas agar harta hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada korban, bukan justru masuk ke kas negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti sulitnya korban investasi bodong dan penipuan keuangan mendapatkan kembali uang mereka meski aset pelaku berhasil disita aparat penegak hukum.

Ia mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme yang lebih tegas agar harta hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada korban, bukan justru masuk ke kas negara.

Menurut Habiburokhman, persoalan itu terlihat dalam berbagai kasus besar, mulai dari penipuan binary option, robot trading ilegal, hingga penipuan biro perjalanan umrah.

Iklan

Ia menilai, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan masyarakat yang dirugikan mendapatkan kembali haknya.

“Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban,”

kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Habiburokhman menilai, sistem peradilan pidana selama ini terlalu berfokus pada penghukuman pelaku, sementara pemulihan kerugian korban belum menjadi prioritas yang memadai.

Akibatnya, korban kerap harus menempuh proses panjang untuk mendapatkan kembali uang yang hilang akibat tindak pidana. Ia menyoroti kemungkinan pelaku memilih menjalani hukuman penjara demi mempertahankan aset hasil kejahatan.

Di sisi lain, harta itu berpotensi lebih dahulu disembunyikan atau dialihkan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi),”

ujarnya.

Menurut dia, persoalan menjadi semakin rumit ketika aset yang berhasil disita justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, dalam kasus penipuan yang merugikan masyarakat, aset tersebut bisa berasal dari uang para korban, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia mencontohkan kasus binary option yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan, serta sejumlah perkara robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89. Kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour juga menjadi gambaran bagaimana korban dapat menghadapi ketidakpastian dalam upaya memperoleh kembali uang mereka.

Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat menghadapi persoalan terkait putusan atas aset sitaan yang dirampas untuk negara. Mereka kemudian harus memperjuangkan pengembalian uang melalui berbagai langkah hukum.

Sementara itu, korban penipuan perjalanan umrah juga menghadapi persoalan pemulihan dana yang telah mereka setorkan.

Untuk mengatasi persoalan itu, ia mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset. Ketentuan itu mengatur kemungkinan aset yang dirampas dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

“Putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya berbunyi: Aset yang dirampas untuk dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak,”

demikian bunyi klausul yang dikutip Habiburokhman.

Ia menilai ketentuan tersebut harus memberikan landasan yang jelas bagi hakim untuk memprioritaskan pemulihan kerugian korban. Terutama dalam tindak pidana bermotif ekonomi yang dilakukan secara sistematis dan menimbulkan kerugian bagi banyak orang.

Habiburokhman juga mendorong penggunaan mekanisme gugatan terhadap aset atau in rem dalam RUU Perampasan Aset. Melalui mekanisme tersebut, proses penanganan aset dapat dilakukan tanpa harus selalu menunggu perkara pidana terhadap pelaku selesai, sepanjang persyaratan hukum dan proses pengadilan yang berlaku terpenuhi.

“Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat,”

jelasnya.

Selanjutnya, aset tersebut dapat dikelola dan hasilnya didistribusikan secara proporsional kepada para korban yang telah diverifikasi.

Habiburokhman menilai, pengaturan tersebut penting untuk menutup celah bagi pelaku kejahatan keuangan yang menyembunyikan kekayaan menggunakan nama orang lain atau memanfaatkan proses hukum yang panjang.

Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.