“Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari. Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah,”
kata Arifah, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Arifah mengingatkan, menstruasi merupakan proses biologis yang tidak bisa dihindari perempuan. Karena itu, kebutuhan terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi bukan kebutuhan yang bisa ditunda atau diabaikan.
Dalam konteks tersebut, keterjangkauan produk menjadi hal penting. Terlebih, perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan memiliki keterbatasan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan sanitasi menstruasi.
Arifah menegaskan, setiap perempuan memiliki hak untuk memperoleh produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau.
Pemenuhan kebutuhan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesetaraan dalam kehidupan masyarakat.
“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak dan terjangkau. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap kesehatan perempuan. Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan sejahtera,”
ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan tidak sebatas menyediakan produk sanitasi menstruasi.
Lebih jauh, hal itu berkaitan dengan jaminan agar perempuan dapat menjalani kehidupan secara sehat, aman, produktif, dan bermartabat.
“Memenuhi kebutuhan dasar atau spesifik perempuan berarti memastikan perempuan dapat hidup sehat, aman, produktif, dan bermartabat. Ketika kebutuhan perempuan diperhatikan dalam setiap kebijakan, sesungguhnya kita sedang membangun keluarga yang lebih sehat, masyarakat yang lebih inklusif, dan Indonesia yang lebih setara dan sejahtera,”
kata Arifah.
Wacana Pajak Pembalut
Kabar pemungutan pajak pembalut hingga sebesar 11 persen masih menuai kritik dan polemik dari berbagai kalangan.
Polemik muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen .
Ketentuan tersebut berlaku karena pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang.
“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,”
ujar Diana, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dengan demikian, pembalut masih dikenai PPN dengan tarif 11 persen.