Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Ombudsman Kritik Cara Polri Geledah Pesantren Putri: Izin Pengadilan Bukan Tiket Polisi Bertindak Tanpa Batas

Ombudsman RI mengkritik aksi Polri yang menggeledah pondok pesantren putri di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah saat menjelang subuh dengan melibatkan personel bersenjata.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan (Foto: ombudsman.go.id)

Ombudsman RI mengkritik aksi Polri yang menggeledah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah saat menjelang subuh dengan melibatkan personel bersenjata.

Ombudsman mengingatkan, kewenangan penggeledahan tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan hak dan martabat anak-anak yang tinggal di pesantren tersebut.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,”

ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Penggeledahan pesantren putri itu diketahui berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol.

Iklan

Peristiwa tersebut kemudian menjadi perbincangan publik, terutama terkait cara aparat melakukan penggeledahan di lingkungan asrama yang dihuni para santriwati.

Syafrida mengatakan, kepolisian perlu mengevaluasi tindakan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan, termasuk pelibatan personel bersenjata.

Mengedepankan Norma Hukum

Menurutnya, setiap tindakan aparat harus tetap mengedepankan norma hukum, kesopanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

“Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,”

kata Syafrida.

Ombudsman menilai persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kepentingan penyidikan. Sebab, tindakan aparat juga bersinggungan dengan hak anak atas perlindungan dari kekerasan sebagaimana dijamin Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan kehormatan dan martabat, serta harta benda.

Syafrida menegaskan, anak-anak yang berada di pesantren tersebut tidak boleh kehilangan hak perlindungannya hanya karena berstatus saksi dalam perkara pidana.

Aparat justru harus memberikan perlakuan khusus kepada mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,”

ujarnya.

Ombudsman juga mengingatkan kewajiban pendampingan terhadap anak saksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, KUHAP yang baru menjamin saksi bebas dari intimidasi dan hak perempuan untuk mendapatkan pendampingan pada setiap tahap pemeriksaan.

“Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,”

papar Syafrida.

Selain perlindungan terhadap anak, Ombudsman meminta kepolisian menjaga asas praduga tak bersalah. Syafrida mengingatkan agar aparat tidak mengeluarkan pernyataan yang membangun kesan bahwa lembaga pendidikan maupun para penghuninya bersalah sebelum perkara dibuktikan.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,”

ujarnya.

Mengevaluasi Secara Internal

Ombudsman pun meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi secara internal pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak.

Kepolisian juga diminta menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan keterkaitan pesantren dengan perkara tersebut.

Tak hanya itu, polisi diminta segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri.

Ombudsman juga meminta salinan berita acara penyitaan diberikan kepada pemilik barang sebagaimana diwajibkan KUHAP.

Ombudsman turut meminta kepolisian memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak, serta memperjelas pedoman penggeledahan di tempat anak tinggal dan belajar.

Pedoman tersebut diharapkan mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak.

Syafrida mengatakan, pengingat tersebut sejalan dengan komitmen Polri untuk melindungi kelompok rentan dan membangun kepercayaan masyarakat.

Ombudsman juga akan meminta perwakilannya di Jawa Tengah memantau perkembangan kasus tersebut. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, lembaga itu dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,”

tandasnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.