“Penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, program tersebut mengambil hampir 30 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan, yakni sekitar Rp240 triliun,”
kata Doni kepada Owrite.id, dikutip pada Senin, 2 November 2026.
Pria lulusan Georgian University itu menilai pemerintah belum menunjukkan langkah yang cukup untuk menghentikan penggunaan dana pendidikan dalam pembiayaan MBG atau memindahkannya ke pos anggaran lain yang sesuai.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah berkomitmen bahwa program MBG tidak akan mengambil dana dari anggaran pendidikan.
Inkonsistensi Janji Pemerintah
Doni mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan janji yang pernah disampaikan selama masa kampanye. Terdapat perbedaan antara komitmen awal pemerintah dengan penerapan kebijakan penganggaran.
“Pada masa kampanye, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa program MBG tidak akan mengambil dana pendidikan. Namun, faktanya, anggaran pendidikan justru digunakan untuk membiayai program tersebut,”
ucap Doni.
Ia menilai persoalan ini semakin penting setelah masyarakat mengajukan keberatan melalui MK. Putusan MK yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun anggaran.
Namun, Doni berpandangan bahwa perubahan mekanisme pengalokasian dana pendidikan belum dilakukan sebagaimana yang diharapkan.
Kesejahteraan Guru
Doni juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program lain berpotensi memengaruhi pendanaan berbagai kebutuhan di sektor pendidikan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah anggaran tunjangan dan sertifikasi guru. Menurutnya, pengurangan alokasi untuk kebutuhan pendidikan dapat berdampak terhadap program yang berkaitan langsung dengan tenaga pendidik.
“Kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, bahkan termasuk pelanggaran serius. Mengapa demikian? Karena pendidikan merupakan hak dasar rakyat.
jelas Doni.
Keberadaan MBG membuat sejumlah anggaran program pendidikan berpotensi berkurang, umpama tunjangan dan sertifikasi guru. Kebijakan MBG perlu ditinjau tidak hanya dari sisi perencanaan anggaran, tetapi juga pelaksanaan.
Bagi Doni, persoalan penggunaan dana pendidikan untuk MBG menyangkut kepatuhan terhadap aturan dasar negara serta pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan.
Amanat Konstitusi
Dalam ketentuan konstitusi, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Doni menyoroti bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak secara khusus memberikan amanat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.
Atas dasar itu, ia memandang penggunaan dana pendidikan untuk MBG perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemenuhan kebutuhan utama sektor pendidikan. Pada akhirnya, polemik anggaran MBG dan pendidikan bukan hanya berkaitan dengan pilihan prioritas belanja negara.
Persoalan tersebut juga menyangkut keadilan dalam pembagian anggaran, pemenuhan hak pendidikan masyarakat, serta kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan putusan MK.