Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Anggaran Pendidikan Disantap MBG, Janji Prabowo-Gibran Tinggal Gigit Jari?

Persoalan pendidikan nasional masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Ilustrasi presiden dan wakil presiden (Prabowo & Gibran)
Ilustrasi presiden dan wakil presiden (Prabowo & Gibran)/Doc. Owrite/Acel

Penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan persoalan serius, terutama jika dikaitkan dengan ketentuan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerhati pendidikan nasional, Doni Koesoema, menilai salah satu problem yang perlu mendapat perhatian adalah kebijakan pengalokasian anggaran pendidikan untuk program makan yang diinisiasi dalam pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Doni menyatakan pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk program MBG menjadi salah satu hal yang perlu dievaluasi pemerintah. Ia juga merujuk pada putusan MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program makan gratis.

Iklan

“Penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, program tersebut mengambil hampir 30 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan, yakni sekitar Rp240 triliun,”

kata Doni kepada Owrite.id, dikutip pada Senin, 2 November 2026.

Pria lulusan Georgian University itu menilai pemerintah belum menunjukkan langkah yang cukup untuk menghentikan penggunaan dana pendidikan dalam pembiayaan MBG atau memindahkannya ke pos anggaran lain yang sesuai.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah berkomitmen bahwa program MBG tidak akan mengambil dana dari anggaran pendidikan.

Inkonsistensi Janji Pemerintah

Doni mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjalankan janji yang pernah disampaikan selama masa kampanye. Terdapat perbedaan antara komitmen awal pemerintah dengan penerapan kebijakan penganggaran.

“Pada masa kampanye, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa program MBG tidak akan mengambil dana pendidikan. Namun, faktanya, anggaran pendidikan justru digunakan untuk membiayai program tersebut,”

ucap Doni.

Ia menilai persoalan ini semakin penting setelah masyarakat mengajukan keberatan melalui MK. Putusan MK yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menyusun anggaran.

Namun, Doni berpandangan bahwa perubahan mekanisme pengalokasian dana pendidikan belum dilakukan sebagaimana yang diharapkan.

Kesejahteraan Guru

Doni juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program lain berpotensi memengaruhi pendanaan berbagai kebutuhan di sektor pendidikan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah anggaran tunjangan dan sertifikasi guru. Menurutnya, pengurangan alokasi untuk kebutuhan pendidikan dapat berdampak terhadap program yang berkaitan langsung dengan tenaga pendidik.

“Kondisi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi, bahkan termasuk pelanggaran serius. Mengapa demikian? Karena pendidikan merupakan hak dasar rakyat.

jelas Doni.

Keberadaan MBG membuat sejumlah anggaran program pendidikan berpotensi berkurang, umpama tunjangan dan sertifikasi guru. Kebijakan MBG perlu ditinjau tidak hanya dari sisi perencanaan anggaran, tetapi juga pelaksanaan.

Bagi Doni, persoalan penggunaan dana pendidikan untuk MBG menyangkut kepatuhan terhadap aturan dasar negara serta pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan.

Amanat Konstitusi

Dalam ketentuan konstitusi, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Doni menyoroti bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tidak secara khusus memberikan amanat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Atas dasar itu, ia memandang penggunaan dana pendidikan untuk MBG perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemenuhan kebutuhan utama sektor pendidikan. Pada akhirnya, polemik anggaran MBG dan pendidikan bukan hanya berkaitan dengan pilihan prioritas belanja negara.

Persoalan tersebut juga menyangkut keadilan dalam pembagian anggaran, pemenuhan hak pendidikan masyarakat, serta kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi dan putusan MK.

Iklan