Menurut dia, pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri perlu dilengkapi dengan penyelidikan yang melibatkan sejumlah lembaga di luar kepolisian.
“Saya juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan sejumlah lembaga, seperti Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD PPA, Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak,”
ungkapnya.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dia menegaskan, dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal.
Jika ditemukan kesalahan dalam tindakan aparat, anggota polisi yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kekeliruan atau pelanggaran prosedur, anggota polisi yang terlibat harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
ujarnya.
Sementara itu polri melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, terkait penyidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Keterlibatan Pihak Independen
Abdullah mengapresiasi langkah Divisi Propam Polri yang telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Namun, dia menilai keterlibatan pihak independen tetap diperlukan agar pengungkapan kasus tidak hanya bergantung pada hasil pemeriksaan institusi kepolisian sendiri.
Karena itu, dia mengusulkan TGPF melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ombudsman, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain lembaga negara, tim tersebut juga diharapkan melibatkan para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak. Keterlibatan berbagai pihak dinilai dapat membantu mengungkap seluruh rangkaian kejadian dari sudut pandang yang berbeda.
“Pembentukan TGPF ini penting agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan transparan, sehingga tidak ada fakta yang terlewat,”
kata Abdullah.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap santri yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Abdullah mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak justru menambah beban bagi para santri. Mereka harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak selama proses pengungkapan kasus berlangsung.
“Yang tidak kalah penting, santri yang diduga menjadi korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai, jangan sampai mereka justru menjadi korban untuk kedua kalinya,”
tuturnya.
Menurut Abdullah, pengusutan kasus ini harus memastikan dua hal sekaligus, yakni dugaan pelanggaran oleh aparat terungkap secara transparan dan hak-hak santri tetap terlindungi.
Dengan begitu, proses penegakan hukum tidak justru mengabaikan pihak yang seharusnya mendapat perlindungan.