Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Perusahaan Perusak Lingkungan Diusut Diam-diam? Auriga Curiga Ada ‘Tebang Pilih’

Persoalan yang perlu dicermati adalah transparansi penanganan perkara korporasi yang hingga kini belum sepenuhnya dibuka kepada publik.

Petugas gabungan menyemprotkan air saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau
Petugas gabungan menyemprotkan air saat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar, Riau (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra, menyoroti konsistensi penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di Indonesia. Sebab, salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah transparansi penanganan perkara korporasi yang hingga kini belum sepenuhnya dibuka kepada publik.

Roni menilai, dugaan ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum lingkungan perlu menjadi perhatian. Sebab, penegakan hukum semestinya berlaku setara terhadap seluruh perusahaan, tanpa memandang skala usaha maupun kekuatan ekonomi dan politik yang dimiliki.

“Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap semua perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil, perusahaan domestik maupun asing, termasuk perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi dan kedekatan dengan kekuasaan,”

kata Roni pada Owrite, Selasa, 3 November 2026.

Penegakan Hukum Tak Terbuka

Polisi mengawal sejumlah tersangka usai dihadirkan dalam pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026).
Polisi mengawal sejumlah tersangka usai dihadirkan dalam pengungkapan tindak pidana Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (28/9/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.)

Dia mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi. Namun, informasi mengenai proses tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Iklan

Kondisi ini dinilai dapat memunculkan kecurigaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, termasuk kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan tertentu.

“Hingga saat ini, pemerintah atau penegak hukum sudah melakukan penyelidikan terhadap korporasi, tapi sayangnya tidak membuka informasinya ke publik. Ini tentu bisa menjadi celah yang dicurigai sebagai lubang tebang pilih tersebut,”

ujarnya.

Keterbukaan Informasi

Penanganan karhutla di Waykambas, Lampung.
Penanganan karhutla di Waykambas, Lampung. (Foto: BNPB).

Menurut Roni, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan tertentu.

Dia menegaskan, konsistensi penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya tindakan pemerintah. Lebih dari itu, negara harus menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, transparansi penanganan perkara korporasi menjadi salah satu aspek penting untuk mengukur keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan sekaligus menjawab keraguan publik mengenai dugaan tebang pilih.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.