Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra, menyoroti konsistensi penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di Indonesia. Sebab, salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah transparansi penanganan perkara korporasi yang hingga kini belum sepenuhnya dibuka kepada publik.
Roni menilai, dugaan ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum lingkungan perlu menjadi perhatian. Sebab, penegakan hukum semestinya berlaku setara terhadap seluruh perusahaan, tanpa memandang skala usaha maupun kekuatan ekonomi dan politik yang dimiliki.
“Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap semua perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil, perusahaan domestik maupun asing, termasuk perusahaan yang memiliki kekuatan ekonomi dan kedekatan dengan kekuasaan,”
kata Roni pada Owrite, Selasa, 3 November 2026.
Penegakan Hukum Tak Terbuka

Dia mengatakan, pemerintah dan aparat penegak hukum sebenarnya telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi. Namun, informasi mengenai proses tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.







