Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,”
kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,”
jelas Asep.
Diduga Sadap Presiden
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan tersebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Polisi mengungkapkan, dugaan aktivitas ilegal itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan antara lain memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Selain itu, aktivitas penyadapan tersebut diduga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga disinyalir menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas yang telah dilakukan.
Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut pasal-pasal yang dikenakan penyidik:
- Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.