Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka, Diduga Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo

Kabareskrim Komjen. Pol. Asep Safrudin
Kabareskrim Komjen. Pol. Asep Safrudin. (Foto: Istimewa).

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik terhadap sejumlah pejabat tinggi negara. Salah satu pihak yang diduga jadi sasaran penyadapan adalah Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu tersangka yakni LSP merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026. Ia menjelaskan, pengusutan perkara bermula dari informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi pada periode 2025 hingga 2026.

Iklan

Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,”

kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,”

jelas Asep.

Diduga Sadap Presiden

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan tersebut mencakup Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Polisi mengungkapkan, dugaan aktivitas ilegal itu berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan antara lain memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Selain itu, aktivitas penyadapan tersebut diduga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga disinyalir menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas yang telah dilakukan.

Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut pasal-pasal yang dikenakan penyidik:

  1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
  2. Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
  3. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.