Amnesty International Khawatir Skandal Penyadapan Jadi Alat Jinakkan Oposisi
Praktik tersebut dikhawatirkan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga digunakan untuk memantau hingga membungkam kelompok kritis terhadap pemerintah.
Amnesty International Indonesia memperingatkan skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri dan dua petinggi Polri berpotensi menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
Praktik tersebut dikhawatirkan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga digunakan untuk memantau hingga membungkam kelompok kritis terhadap pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dipersempit hanya sebagai kasus penyadapan terhadap Presiden. Sebab, apabila tidak diusut secara menyeluruh, praktik pengawasan ilegal dapat berkembang menjadi instrumen untuk mengendalikan kelompok yang berbeda pandangan dengan kekuasaan.
Iklan
Jika skandal ini dibiarkan, maka bisa menuju pemolisian rahasia untuk dapat menjinakkan oposisi, mirip seperti fenomena Big Brother dalam novel George Orwell yang menjadi metafora klasik negara pengawas totaliter,”
kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2026.
Amnesty menilai, dugaan penyadapan terhadap berbagai kelompok masyarakat tersebut berimplikasi serius terhadap pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak atas privasi, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak untuk berkumpul secara damai.
Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Saprudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Asep menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut melibatkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo, serta dua petinggi Polri, yakni Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.
Amnesty pun mendesak Polri membuka secara transparan identitas seluruh pihak yang diduga menjadi korban penyadapan. Pengusutan, menurut Amnesty, tidak boleh hanya berfokus pada Presiden dan orang-orang di sekitar Istana, tetapi juga harus menjangkau masyarakat sipil yang kritis.
Organisasi HAM tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan teknologi pengawasan tanpa mekanisme kontrol yang memadai dapat mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Kondisi ini berisiko membuat jurnalis, aktivis, dan pembela HAM bekerja dalam ketakutan karena merasa terus diawasi.
Amnesty meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan tersebut serta memastikan tidak ada lagi penggunaan teknologi pengawasan secara sewenang-wenang.
Korban bisa jadi ratusan aktivis, jurnalis, politisi oposisi, dan pembela HAM,”
ujarnya.
Menurut Amnesty, pengungkapan seluruh korban menjadi penting agar kasus ini tidak berhenti pada persoalan penyadapan terhadap orang-orang di lingkar kekuasaan, tetapi juga dapat menjawab dugaan pelanggaran hak masyarakat luas.