Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Denny Indrayana Sebut Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Bisa Percepat Pemakzulan Gibran

Denny Indrayana menduga perkembangan kasus penangkapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara (Foto: Owrite)

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menduga perkembangan kasus penangkapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat mempercepat proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai perkara tersebut menarik dicermati karena adanya dugaan kedekatan hubungan antara Listyo Sigit dan mantan Presiden Joko Widodo.

Dia juga menduga perkembangan kasus tersebut berpotensi membawa implikasi terhadap dinamika politik nasional, termasuk proses pemberhentian Gibran.

Iklan

Kita dikejutkan dengan berita dari Mabes Polri, ditangkap dan ditahannya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini luar biasa, apalagi dugaan tindak pidana penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak pernah terjadi dalam sejarah Republik sebelumnya,”

kata Denny dikutip dari YouTube Denny Indrayana, Kamis, 5 November 2026.

Menurut dia, hubungan Listyo Sigit dengan Jokowi menjadi salah satu aspek yang membuat perkembangan perkara tersebut perlu mendapat perhatian.

Denny pun mengaitkannya dengan kemungkinan percepatan proses pemakzulan Gibran.

Saya menduga peristiwa hukum ini akan mempercepat proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,”

ujarnya.

Wacana pemakzulan Gibran berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden. Dia merujuk dua putusan pengadilan, yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, yang menurut interpretasinya dapat menjadi landasan untuk mempercepat proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional.

Proses pemakzulan dapat dimulai melalui hak menyatakan pendapat DPR, dilanjutkan pemeriksaan di MK, hingga keputusan pemberhentian oleh MPR,”

tutup Denny.

Iklan