Memang ada plus-minusnya. Kelebihannya, program ini bisa menghadirkan titik akses obat yang lebih dekat dan menggerakkan ekonomi lokal. Namun, kekurangannya ada konflik peran karena ini merupakan unit usaha koperasi. Ada juga persoalan sumber daya manusia dan skala ekonomi,”
kata Dicky kepada Owrite, Kamis, 4 November 2026.
Menurutnya, persoalan sumber daya manusia menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan sebelum apotek koperasi beroperasi.
Tenaga Farmasi Kompeten
Pemerintah harus memastikan ketersediaan tenaga kefarmasian yang kompeten, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pengelolaan obat.
Dicky juga menyoroti potensi pelonggaran standar pelayanan kefarmasian. Dia merujuk pada pernyataan Wakil Menteri Kesehatan pada Agustus 2025 mengenai apotek desa yang disebut cukup dikelola tenaga kefarmasian tanpa kewajiban apoteker dan tanpa izin baru selama berada di bawah Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Dicky, apabila relaksasi tersebut diterapkan tanpa pengawasan dan batasan yang jelas, ada risiko penurunan standar pelayanan serta lemahnya pengawasan mutu obat.
Pengelolaan obat tidak cukup hanya memastikan ketersediaan barang, tetapi juga harus menjamin legalitas rantai pasok, penyimpanan, hingga keamanan obat yang diberikan kepada masyarakat,”
katanya.
Selain itu, keberadaan apotek koperasi juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan fasilitas kesehatan yang telah beroperasi.
Karena itu, pemetaan kebutuhan wilayah harus dilakukan sebelum pemerintah membuka gerai baru.
Dicky menyarankan agar apotek koperasi melibatkan apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang memiliki kualifikasi sesuai ketentuan.
Rantai pasok obat juga harus berasal dari jalur resmi, sementara puskesmas perlu dilibatkan sebagai pembina sekaligus fasilitas rujukan.
Program seperti ini harus melalui kajian yang matang. Jangan langsung diterapkan begitu saja, tetapi perlu ada pilot project untuk melihat kesiapan SDM, regulasi, standar pelayanan, dan keselamatan pasien,”
ujarnya.
Klinik Koperasi
Di tengah pengembangan layanan kesehatan Koperasi Desa Merah Putih, Dicky juga menanggapi kemungkinan koperasi tersebut menggantikan fungsi BPJS Kesehatan.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem kesehatan nasional.
BPJS Kesehatan berperan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan yang mengelola pengumpulan risiko dan pembelian layanan kesehatan secara strategis.
Sementara klinik maupun apotek koperasi merupakan penyedia layanan kesehatan dan obat-obatan.
Menurut saya, tidak realistis dan secara konsep keliru kalau koperasi desa menggantikan BPJS Kesehatan. Klinik itu penyedia layanan, sedangkan BPJS adalah pembeli layanan strategis dan pengelola pengumpulan risiko. Mencampur keduanya sama seperti meminta restoran menggantikan bank,”
jelas Dicky.
Dia juga mengatakan pembiayaan JKN tidak hanya mencakup layanan kesehatan dasar, tetapi juga menanggung kebutuhan pelayanan rumah sakit dan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal yang membutuhkan pembiayaan besar dan berkelanjutan.
Menurutnya, koperasi desa tidak memiliki kapasitas pembiayaan maupun pengelolaan risiko sebesar BPJS Kesehatan untuk menanggung kebutuhan tersebut.
Kebutuhan suntikan dana pemerintah sebesar Rp20 triliun untuk menjaga likuiditas BPJS Kesehatan [menunjukkan hal tersebut]. Kondisi itu menunjukkan besarnya skala pembiayaan yang harus dikelola dalam sistem jaminan kesehatan nasional,”
ucapnya.
Selain persoalan pembiayaan, keterbatasan infrastruktur juga menjadi alasan layanan kesehatan koperasi tidak bisa menggantikan seluruh fungsi sistem JKN.
Misalnya Klinik Pratama, tidak memiliki kapasitas dan fungsi yang sama dengan rumah sakit dalam menangani pasien yang membutuhkan pelayanan spesialistik maupun rujukan lanjutan,”
tutup Dicky.