Denny menilai percepatan proses diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik nasional.
Saya mengusulkan semua proses ini, apakah di DPR, apakah di MK yang paling lama 90 hari, ataukah di MPR paling lama 30 hari, itu bisa dipercepat, diakselerasi,”
kata Denny dikutip dari YouTube Denny Indrayana, Kamis, 5 November 2026.
Dia beralasan, putusan MK dan MA yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran dapat menjadi dasar untuk mempercepat tahapan tersebut.
Denny juga merujuk Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
Dua Calon Wakil
Dalam ketentuan itu, presiden mengajukan dua calon wakil presiden untuk dipilih MPR.
Saya juga mengusulkan, tidak perlu menunggu setelah proses pemberhentian oleh MPR, MPR bisa langsung bersidang pada saat yang sama untuk memilih wakil presiden, tentu dari dua nama yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto,”
ujarnya.
Menurut Denny, proses pemilihan pengganti tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan agenda pemberhentian agar kekosongan jabatan tidak berlangsung terlalu lama.
Jika semua proses dilakukan dengan cermat, hati-hati, meskipun ada percepatan, kita bisa segera melihat hasilnya dan memiliki wakil presiden baru sehingga timbul kepastian hukum dan timbul kestabilan politik,”
tandasnya.