Jannus menjelaskan, perubahan pertama harus dimulai dari pola relasi kekuasaan. Hal itu mengacu pada teori institusionalisme, kekuasaan yang besar tanpa transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban akan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
“Karena itu, proses pengambilan keputusan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya publik harus bisa diperiksa secara independen,”
ujarnya.
Dia menilai lembaga pengawas, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sipil mesti punya ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi kontrol tanpa intervensi kepentingan politik.
Perubahan kedua menyangkut budaya organisasi, khususnya birokrasi. Menurut Jannus, organisasi yang bersih tak cukup hanya memiliki kode etik. Namun, juga harus memberikan penghargaan kepada pegawai berintegritas dan tak melindungi pihak yang melakukan pelanggaran.
“Jika pegawai yang menolak praktik koruptif justru tersingkir, sedangkan mereka yang loyal kepada jaringan kepentingan memperoleh promosi, organisasi tersebut sedang mengirimkan pesan bahwa kepatuhan terhadap kelompok lebih penting daripada kepatuhan terhadap hukum,”
jelas Jannus
Maka itu, menurut dia, audit efektif, perlindungan pelapor, pengelolaan konflik kepentingan, serta penindakan konsisten harus jadi bagian dari reformasi organisasi. Penegakan hukum juga harus menyasar pihak yang menikmati keuntungan korupsi, termasuk pemilik modal politik, bukan hanya pelaksana di tingkat bawah.
Sementara itu, perubahan ketiga berkaitan dengan cara masyarakat mengukur kekayaan dan kesuksesan. Jannus menilai, pandangan yang menjadikan kekayaan sebagai simbol utama keberhasilan berpotensi menumbuhkan toleransi terhadap korupsi.
“Apabila status sosial lebih ditentukan oleh apa yang dimiliki daripada bagaimana sesuatu diperoleh, maka korupsi berisiko memperoleh toleransi sosial selama pelakunya tetap dianggap sukses,”
ujarnya.
Dia menegaskan, masyarakat perlu membangun norma sosial yang tak sekadar mengagumi kekayaan. Namun, juga mempertanyakan proses dan sumber perolehannya.
“Selama ketiga persoalan tersebut tidak dibenahi secara bersamaan, korupsi akan terus beregenerasi meskipun para pelakunya silih berganti,”
tutur Jannus.