Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Korupsi Tak Cukup Dilawan dengan Pendidikan Moral, Sosiolog Ungkap 3 Akar Masalahnya

Barang bukti berupa uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi HGB Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Barang bukti berupa uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi HGB Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai tak cukup hanya mengandalkan pendidikan antikorupsi dan kampanye moral. Perubahan mendasar dalam relasi kekuasaan, budaya organisasi, hingga cara masyarakat memandang kekayaan diperlukan untuk memutus praktik korupsi.

Sosiolog Jannus TH Siahaan mengatakan korupsi bukan semata-mata persoalan moral individu. Tapi, melainkan juga berkaitan dengan struktur kesempatan, distribusi kekuasaan, desain kelembagaan, dan norma sosial.

“Korupsi merupakan persoalan yang melibatkan moral individu sekaligus struktur kesempatan, distribusi kekuasaan, desain kelembagaan, dan norma sosial,”

kata Jannus kepada Owrite, Jumat, 6 November 2026.

Menurut dia, mengandalkan pendidikan moral tanpa membenahi sistem sama halnya meminta seseorang tidak menyalahgunakan kewenangan. Namun, tetap membiarkan kekuasaan terkonsentrasi tanpa pengawasan memadai.

Iklan

Jannus menjelaskan, perubahan pertama harus dimulai dari pola relasi kekuasaan. Hal itu mengacu pada teori institusionalisme, kekuasaan yang besar tanpa transparansi dan mekanisme pertanggungjawaban akan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.

“Karena itu, proses pengambilan keputusan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya publik harus bisa diperiksa secara independen,”

ujarnya.

Dia menilai lembaga pengawas, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat sipil mesti punya ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi kontrol tanpa intervensi kepentingan politik.

Perubahan kedua menyangkut budaya organisasi, khususnya birokrasi. Menurut Jannus, organisasi yang bersih tak cukup hanya memiliki kode etik. Namun, juga harus memberikan penghargaan kepada pegawai berintegritas dan tak melindungi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Jika pegawai yang menolak praktik koruptif justru tersingkir, sedangkan mereka yang loyal kepada jaringan kepentingan memperoleh promosi, organisasi tersebut sedang mengirimkan pesan bahwa kepatuhan terhadap kelompok lebih penting daripada kepatuhan terhadap hukum,”

jelas Jannus

Maka itu, menurut dia, audit efektif, perlindungan pelapor, pengelolaan konflik kepentingan, serta penindakan konsisten harus jadi bagian dari reformasi organisasi. Penegakan hukum juga harus menyasar pihak yang menikmati keuntungan korupsi, termasuk pemilik modal politik, bukan hanya pelaksana di tingkat bawah.

Sementara itu, perubahan ketiga berkaitan dengan cara masyarakat mengukur kekayaan dan kesuksesan. Jannus menilai, pandangan yang menjadikan kekayaan sebagai simbol utama keberhasilan berpotensi menumbuhkan toleransi terhadap korupsi.

“Apabila status sosial lebih ditentukan oleh apa yang dimiliki daripada bagaimana sesuatu diperoleh, maka korupsi berisiko memperoleh toleransi sosial selama pelakunya tetap dianggap sukses,”

ujarnya.

Dia menegaskan, masyarakat perlu membangun norma sosial yang tak sekadar mengagumi kekayaan. Namun, juga mempertanyakan proses dan sumber perolehannya.

“Selama ketiga persoalan tersebut tidak dibenahi secara bersamaan, korupsi akan terus beregenerasi meskipun para pelakunya silih berganti,”

tutur Jannus.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.