Pemerintah kembali membuka peluang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan ini diberikan setelah pemerintah memutuskan akan mengangkat PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2027.






