Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

PPPK penuh waktu berkesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus terkait batas usia bagi profesi tertentu.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengikuti pelantikan dan penyerahan SK di Lapangan Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/agr)

Pemerintah kembali membuka peluang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.

Kesempatan ini diberikan setelah pemerintah memutuskan akan mengangkat PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2027.

Iklan

Karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,”

kata Prasetyo dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Jumat, 6 November 2026.

Diangkat Menjadi PNS

Namun, kesempatan tersebut bukan berarti setiap pegawai otomatis diangkat menjadi PNS. Sebab, pegawai tetap harus mengikuti proses seleksi CPNS yang diselenggarakan pemerintah.

Pemerintah juga belum merinci ketentuan teknis seleksi, termasuk persyaratan administrasi dan batas usia bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi tersebut.

Prasetyo mengakui, ada sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan pengaturan khusus, terutama terkait persyaratan batas usia. Pasalnya, persyaratan usia menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan bagi pegawai yang ingin beralih status menjadi PNS.

Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,”

ujar Prasetyo.

Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara terperinci profesi apa saja yang akan mendapatkan perlakuan khusus maupun bentuk penyesuaian persyaratannya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.