Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berisiko menghadapi kendala administratif saat mengakses fasilitas kesehatan.
Menurut Dicky, salah satu persoalan mendasar terletak pada mekanisme penetapan peserta PBI yang mengikuti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemutakhiran data secara berkala dapat mengubah status kepesertaan seseorang tanpa disadari oleh warga yang bersangkutan.
Kalau bicara desain, status PBI itu mengikuti data DTSEN. Jadi, pemutakhiran berkala bisa mengubah status kepesertaan tiba-tiba tanpa disadari warga. Belum ada mekanisme yang memastikan interoperabilitas antara DTSEN, sistem JKN, dan sistem informasi kesehatan, sehingga pasien kronis ikut terputus pengobatannya,”
kata Dicky kepada Owrite, Jumat 6 November 2026.
Selain persoalan desain, Dicky menyoroti implementasi penonaktifan peserta yang dinilai masih bermasalah. Sebagian peserta baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif ketika datang ke fasilitas kesehatan dan justru ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan.
Dia menyebut, dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan, baru 2,1 juta orang yang kembali aktif. Sementara sekitar 8,8 juta lainnya masih berstatus nonaktif.
Mekanisme penonaktifan tanpa pemberitahuan membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk segera mengurus status kepesertaan sebelum membutuhkan pelayanan medis,”
katanya.
Pemutakhiran DTSEN
Persoalan berikutnya adalah ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. Dicky menyoroti temuan dalam pemutakhiran DTSEN Januari 2026 yang menunjukkan adanya aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga legislator dalam data peserta PBI.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 120 ribu peserta PBI yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya pasien gagal ginjal kronik, tetapi belum tercantum dalam DTSEN.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam proses pendataan. Kelompok yang secara ekonomi seharusnya tidak menjadi sasaran bantuan justru tercatat sebagai penerima, sementara masyarakat yang membutuhkan perlindungan berpotensi terlewat,”
tutur dia.
Dicky menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan administratif tidak mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Salah satu langkah mendesak yang perlu dilakukan adalah menghentikan hambatan administratif di titik pelayanan.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan, menurutnya, perlu menyediakan mekanisme kepesertaan darurat atau presumtif sehingga masyarakat yang membutuhkan penanganan medis tetap dapat dilayani meskipun status administrasinya sedang bermasalah.
Penonaktifan peserta harus disertai pemberitahuan terlebih dahulu. Reaktivasi otomatis juga perlu diterapkan bagi pasien penyakit kronis dan katastropik agar pengobatan rutin tidak terputus akibat perubahan status kepesertaan,”
ucapnya.
Dicky juga mendorong integrasi sistem DTSEN, JKN, dan SATUSEHAT agar perubahan data sosial ekonomi dapat terhubung dengan informasi kepesertaan dan riwayat pelayanan kesehatan.
Di luar persoalan administrasi, dia menilai pembiayaan JKN juga perlu diperbaiki secara struktural. Penyesuaian iuran berbasis perhitungan aktuaria, terutama untuk PBI, serta evaluasi tarif Indonesia Case-Based Groups (INA-CBG) berdasarkan biaya pelayanan riil dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.
Menurutnya, suntikan anggaran dari APBN sebaiknya hanya menjadi jembatan untuk menjaga keberlangsungan program, bukan model pembiayaan permanen.
Pembenahan juga harus menyasar sisi penyediaan layanan. Penguatan puskesmas dan rumah sakit daerah perlu dibarengi pemenuhan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis, melalui pemberian insentif dan penyediaan fasilitas kerja yang layak,”
jelasnya.
Dicky turut menyoroti dominasi belanja kesehatan untuk layanan kuratif. Dia menyebut sekitar 87 persen belanja kesehatan pada 2024 masih terserap untuk layanan kuratif di rumah sakit.
Karena itu, investasi pada layanan primer dan upaya pencegahan penyakit perlu diperbesar agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus bertumpu pada pengobatan.
Selanjutnya, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) perlu dilakukan secara bertahap dan realistis. Menurutnya, standar mutu pelayanan tidak boleh justru mengurangi kapasitas tempat tidur rumah sakit secara efektif.
Terakhir, transparansi pengelolaan JKN juga perlu diperkuat melalui publikasi data klaim yang ditolak, antrean pasien, serta ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
Perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan iuran. Negara juga harus memastikan bantuan tersebut benar-benar dapat digunakan ketika masyarakat membutuhkan pengobatan,”
tandasnya.