Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Polemik Disabilitas dalam KUHAP Baru
Politik

Polemik Disabilitas dalam KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: November 20, 2025 9:30 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menjelaskan perihal isu diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Klarifikasi pertama ditujukan perihal Pasal 99 yang dianggap menambah durasi penahanan bagi mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat. 

RUU KUHAP tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan,”

ujar Habiburokhman, di DPR, Rabu (19/11/2025). 

Ia menegaskan, bahwa rumusan yang bertentangan dengan prinsip HAM dan asas non-diskriminasi tidak diadopsi oleh pemerintah. Terkait pengaturan penahanan dalam Pasal 99 sama persis dengan Pasal 29 KUHAP lama. Ketentuan tersebut justru menguntungkan penyandang disabilitas:

Kalau orang biasa (durasi penahanan) 20 plus 40 hari, kalau penyandang disabilitas 20 plus 30 hari. Jadi tidak ada diskriminasi. Justru ada ketentuan yang menguntungkan orang yang mengalami gangguan fisik dan mental berat,”

lanjut Habiburokhman.

Penjelasan berikutnya soal Pasal 137A mengenai tuduhan yang memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan pasal ini melegitimasi perampasan kemerdekaan.

Habiburokhman mengakui sempat kesulitan melacak pasal tersebut, karena Pasal 137 dalam KUHAP yang ada saat ini justru membahas pemeriksaan surat. 

Maka kami bingung mau respons bagaimana, sama sekali tidak benar, tidak ada jejaknya. Tidak ada pengaturan soal penghukuman tanpa batas waktu,”

tegas dia. 

Namun, mengacu pada substansi perlindungan yang dikritik, Habiburokhman menunjuk pada Pasal 146 RUU KUHAP. Pasal ini mengatur bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban, karena penyandang disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat melakukan tindakan berupa rehabilitasi dan perawatan.

Hal tersebut ia anggap sebagai tindakan putusan pemaafan. Bukan tindakan pemidanaan atau hukuman, malah sebagai bentuk perlindungan. Habiburokhman merasa kecewa, karena pihak yang mengkritik dinilai tidak mengecek draf RUU yang tersedia bagi publik. 

18 November 2025, anggota parlemen mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Aturan anyar ini bakal berlaku 2 Januari 2026. Namun, koalisi masyarakat sipil menilai sebaiknya pengesahan ditunda lantaran masih banyak pasal yang merugikan masyarakat. 

Tag:DisabilitasDPRhabiburokhmankuhap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Politik

Bareskrim Gulung Sindikat Judol Hayam Wuruk, DPR: Indonesia Jangan Jadi Basis Kejahatan Digital!

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
1 hari lalu
Direktur Geopolitik GREAT Institute, Dr. Teguh Santosa
Politik

Ideologi Pembangunan Prabowo Dibongkar Teguh Santosa, dari Soemitronomics hingga MBG

Kebijakan yang diambil pemerintah saat ini bukanlah langkah sporadis, melainkan sebuah manifestasi…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 hari lalu
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza.
Politik

RUU Pemilu Bikin PDIP Panas, Pemerintah Pilih Pasif Tunggu DPR Bergerak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan,…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
4 hari lalu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua kanan) didampingi Wamensos Agus Jabo Priyono (tengah) dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.
Politik

Gus Ipul Sebut Tiga Nama Besar Masuk Bursa Calon Ketum PBNU

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up