Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Polemik Disabilitas dalam KUHAP Baru
Politik

Polemik Disabilitas dalam KUHAP Baru

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 20, 2025 9:30 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
8 bulan lalu
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
SHARE

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kembali menjelaskan perihal isu diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Klarifikasi pertama ditujukan perihal Pasal 99 yang dianggap menambah durasi penahanan bagi mereka yang mengalami gangguan fisik dan mental berat. 

RUU KUHAP tidak membuat ketentuan yang memberikan perpanjangan durasi penahanan berdasarkan kondisi kesehatan,”

ujar Habiburokhman, di DPR, Rabu (19/11/2025). 

Ia menegaskan, bahwa rumusan yang bertentangan dengan prinsip HAM dan asas non-diskriminasi tidak diadopsi oleh pemerintah. Terkait pengaturan penahanan dalam Pasal 99 sama persis dengan Pasal 29 KUHAP lama. Ketentuan tersebut justru menguntungkan penyandang disabilitas:

Kalau orang biasa (durasi penahanan) 20 plus 40 hari, kalau penyandang disabilitas 20 plus 30 hari. Jadi tidak ada diskriminasi. Justru ada ketentuan yang menguntungkan orang yang mengalami gangguan fisik dan mental berat,”

lanjut Habiburokhman.

Penjelasan berikutnya soal Pasal 137A mengenai tuduhan yang memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Koalisi Masyarakat Sipil mengkhawatirkan pasal ini melegitimasi perampasan kemerdekaan.

Habiburokhman mengakui sempat kesulitan melacak pasal tersebut, karena Pasal 137 dalam KUHAP yang ada saat ini justru membahas pemeriksaan surat. 

Maka kami bingung mau respons bagaimana, sama sekali tidak benar, tidak ada jejaknya. Tidak ada pengaturan soal penghukuman tanpa batas waktu,”

tegas dia. 

Namun, mengacu pada substansi perlindungan yang dikritik, Habiburokhman menunjuk pada Pasal 146 RUU KUHAP. Pasal ini mengatur bahwa terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban, karena penyandang disabilitas mental atau intelektual berat, pengadilan dapat melakukan tindakan berupa rehabilitasi dan perawatan.

Hal tersebut ia anggap sebagai tindakan putusan pemaafan. Bukan tindakan pemidanaan atau hukuman, malah sebagai bentuk perlindungan. Habiburokhman merasa kecewa, karena pihak yang mengkritik dinilai tidak mengecek draf RUU yang tersedia bagi publik. 

18 November 2025, anggota parlemen mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Aturan anyar ini bakal berlaku 2 Januari 2026. Namun, koalisi masyarakat sipil menilai sebaiknya pengesahan ditunda lantaran masih banyak pasal yang merugikan masyarakat. 

Tag:DisabilitasDPRhabiburokhmankuhap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan Ulangi Kesalahan
By Hardani Triyoga
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
1
Viral Dugaan Istri Menteri PU Naik Helikopter, Segini Tarif Sewa Wisata Udara di Indonesia
By Syifa Fauziah
Ilustrasi helikopter wisata.
2
Nanik Bakal Jadi Dewas BGN Usai Mundur karena Sakit, Psikolog Forensik Beri Peringatan Keras
By Rika Pangesti
Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. (Sumber: IG @nanik_deyang)
3
Gaya Bicara Disemprit Publik, Menteri PU Dody Hanggodo Siap Koreksi Pola Komunikasi
By Natania Longdong
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo. (Sumber: Owrite/Natania Longdong)
4
Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Dua Tudingan Viral: Soal Salaman dan Pesawat Pribadi
By Natania Longdong
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau langsung ruas jalan Provinsi Malalak-Sicincin di Kabupaten Agam, serta Jalan Nasional Padang–Bukittinggi di kawasan yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra Barat, Desember 2025.
5

BERITA LAINNYA

Teenage Ali KSP, Ulta Levenia Nababan.
Politik

Respons Ulta Levenia ke BEM UI Justru Bikin Citra Pemerintah Terpukul

Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mercu Buana (UMB) Dr. Syaifuddin…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
33 menit lalu
Teenage Ali KSP, Ulta Levenia Nababan.
Politik

Ulta Levenia Tak Patut Hina Jas Almamater UI, Jawab Kritik Harus dengan Data

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, perwakilan pemerintah harus menjawab…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
35 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto dan Tenaga Ahli KSP Ulta Leverai Nababan. (Sumber: Instagram Ulta Levenia)
Politik

Prabowo Sulit Bertahan hingga 2029 Jika Pertahankan Pembantu dengan Komunikasi Agresif

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengatakan, Presiden Prabowo Subianto perlu mengevaluasi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
36 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto dan Tenaga Ahli KSP Ulta Leverai Nababan.
Politik

Pengamat Desak Presiden Tegur Kepala Bakom dan Copot Ulta Levenia usai Hina Almamater UI 

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, mendesak Presiden Prabowo Subianto menegur Kepala…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
38 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up