Badan Legislasi DPR memutuskan untuk menarik empat Rancangan Undang-Undang dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.
Penarikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pembahasan dan prioritas yang lebih mendesak, namun keputusan ini masih dapat berubah seiring perkembangan politik dan legislasi ke depan.
Empat rancangan regulasi yang ditarik ialah Rancangan Undang-Undang tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rancangan Undang-Undang tentang Patriot Bond/Surat Berharga, Rancangan Undang-Undang Perindustrian, dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Keempat rancangan itu kembali dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional jangka menengah dan ini menunjukkan bahwa isu-isu tersebut tetap penting, tapi urgensinya dianggap bisa ditunda melebihi tahun 2026. Meski ada penarikan, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, menyatakan pihaknya bakal menambah satu rancangan peraturan baru.
Disamping penyesuaian tersebut, sebagai upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR akan menambahkan satu rancangan undang-undang ke dalam daftar RUU Prioritas 2026. Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan,”
ujar Bob, Kamis 27 November 2025.
Regulasi perihal penyadapan ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi. Penambahan calon peraturan ini dianggap penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan hak privasi warga negara.
Mengapa soal penyadapan ini penting? Sebab masih terdapat regulasi yang menyatukan alias regulasi tunggal yang mengatur secara komprehensif dan terpadu. Praktik penyadapan saat ini diatur secara terpisah-pisah dalam berbagai undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Terorisme, dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Isu penyadapan selalu menjadi krusial, terutama terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga penegak hukum lainnya (kejaksaan, Polri). Perlu ada standarisasi prosedur dan batasan yang jelas agar praktik ini efektif tanpa melanggar HAM.
Penyadapan menyentuh langsung hak privasi warga negara, yang dijamin oleh konstitusi. Latar belakang penting penambahan rancangan ini adalah kebutuhan untuk memastikan praktik penyadapan dalam penegakan hukum dilakukan secara akuntabel, transparan, dan terbatas, sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau melanggar hak asasi.
Isu penyadapan, terutama yang diduga ilegal, sering menjadi sorotan publik. Regulasi yang komprehensif dianggap penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari polemik berkepanjangan mengenai legalitas alat bukti.


