Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) menyampaikan laporan hasil kerja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR.
Ketua Panja Sturman Panjaitan, dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 dengan nomor urut 24 dan menjadi usul inisiatif parlemen. Penyusunan RUU ini dilakukan secara intensif pada 9 Juli-24 November tahun ini.
Berdasarkan hasil pembahasan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya,”
Sturman, Senin, 1 Desember 2025.
Untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Panja telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, seperti pakar hukum, akademisi, ormas keagamaan, hingga praktisi pendidikan.
Beberapa tokoh dan lembaga yang dimintai masukan antara lain Jimly Asshiddiqie, Lukman Hakim Saifuddin, Franz Magnis Suseno, serta Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Panitia juga melibatkan pembahasan bersama ormas seperti Konferensi Waligereja Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Besar Jam’iyatul Washliyah, Kwartir Nasional Pramuka dan Asosiasi Guru Pendidikan Pancasila Indonesia. Kunjungan kerja juga dilakukan ke Provinsi Papua Barat Daya serta penyelenggaraan diskusi publik dengan jajaran UIN Sunan Ampel Surabaya.
Sturman memaparkan bahwa RUU BPIP terdiri dari 7 Bab dan 18 Pasal. Materi muatan mencakup Ketentuan Umum, Kelembagaan, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, hingga Ketentuan Penutup.
Poin krusial dalam RUU ini adalah penguatan status hukum BPIP.
Ketentuan mengenai kelembagaan mengatur dasar hukum pembentukan BPIP yang semula dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Melalui UU ini, BPIP dibentuk berdasarkan Undang-Undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak mudah tergoyah oleh siklus politik lima tahunan,”
Sturman.
RUU BPIP tidak hanya mengatur penguatan kelembagaan, tapi juga menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah kewajiban evaluasi menyeluruh setelah undang-undang tersebut berjalan selama dua tahun.
RUU ini mewajibkan pemerintah pusat dan DPR, melalui alat kelengkapan yang membidangi legislasi, untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan undang-undang ini setelah 2 tahun berlaku,”
Sturman.
Rancangan ini juga mengatur secara spesifik mengenai penyelenggaraan, monitoring, evaluasi, serta partisipasi masyarakat dalam pembinaan ideologi Pancasila.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas undang-undang dan memberikan ruang bagi legislatif untuk meninjau kembali implementasi pembinaan ideologi di lapangan.
Selain mekanisme pengawasan, RUU BPIP juga mengamanatkan pembentukan aturan turunan untuk teknis pelaksanaan yang dibagi ke dalam dua jenis peraturan, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Delegasi wewenang tingkat daerah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi aspek-aspek penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila; metode dan teknis monitoring; evaluasi pembinaan ideologi Pancasila; dan partisipasi masyarakat.
Sedangkan aspek kelembagaan strategis akan diatur melalui Peraturan Presiden, seperti mekanisme pengisian jabatan Dewan Pengarah; struktur organisasi BPIP; dan tata kerja BPIP.


