Wacana kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung dipilih oleh rakyat kembali mencuat. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan mekanisme tersebut, juga Presiden Prabowo yang mempertimbangkan saran itu.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo berpendapat perdebatan ini bukan pertama kali. Era Joko Widodo menjabat sebagai kepala negara, usulan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan yaitu Prabowo.
Kalau dilihat orang-orangnya (pengusul), cara berpikirnya, ini merupakan watak Orde Baru yang kemudian menyalahkan rakyat karena ada politik uang,”
ucap Kunto kepada owrite, Selasa, 9 Desember 2025.
“Permintaan” politik uang itu seolah menjadikan rakyat penyebab pemilu atau pilkada mahal lantaran ada ongkos politik.
Padahal problemnya ada pada elite. Kalau elite politik tidak kasih uang, rakyat juga tidak akan minta. Jadi ada supply and demand yang tak pernah dibenahi, tapi selalu menyalahkan rakyat,”
sambung dia.
Lebih lanjut, Kunto menganalisis bahwa mengembalikan pemilihan kepada DPRD tidak akan menghapus politik uang, melainkan hanya memindahkan lokasinya. Jika sebelumnya praktik politik uang menyebar ke rakyat dalam bentuk “serangan fajar”, lantas dengan sistem pemilihan DPRD, aliran dana tersebut nakal terkonsentrasi ke segelintir anggota dewan.
Dengan masuk ke DPRD tidak menyelesaikan masalah politik uang. Politik uangnya tidak kepada rakyat, tapi kepada anggota DPRD,” kata dia.
Selain potensi korupsi, Kunto juga menyoroti kerancuan tata negara jika sistem ini diterapkan.
Indonesia menganut sistem presidensial, berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia atau sistem pemerintahan Inggris yang parlementer, yaitu garis komando dari Perdana Menteri hingga ke jajaran bawah dipilih oleh parlemen.
Kalau Indonesia pakai sistem presidensial di (tingkat) nasional, lalu kemudian sistem parlementer di daerah, kan jadi ngaco. Jadi soal tata pemerintahan itu tidak bagus,”
ujar Kunto.
Ada pula risiko hak-hak rakyat untuk berpartisipasi langsung dalam berdemokrasi di daerahnya malah disunat.
Hal ini juga berisiko memangkas fungsi kontrol rakyat terhadap kepala daerah. Jika kepala daerah tidak berkinerja baik, rakyat kehilangan mekanisme hukuman langsung melalui kotak suara alias jika ia tidak kerja optimal maka tidak bisa dihukum dengan cara tidak dipilih kembali dalam pemilu berikutnya.


