Indonesia Corruption Watch (ICW) tegas menolak wacana pengembalian mekanisme Pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga itu menilai usulan tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia dan berpotensi menyuburkan praktik politik transaksional yang tertutup.
Wacana ini kembali mencuat setelah sejumlah elite partai politik menyuarakan dukungan mereka. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar melontarkan usulan ini pada Juli 2025. Isu ini kembali digulirkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan HUT ke-61 Partai Golkar, 5 Desember 2025. Dukungan serupa juga dikabarkan datang dari Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional.
Wacana ini tidak beralasan dan justru mengandung logika yang mengkhawatirkan. Pertama, biaya yang dikeluarkan negara untuk pelaksanaan Pilkada tidak begitu saja dilihat sebagai pemborosan yang kemudian menghalalkan penghapusan partisipasi publik dalam pemilihan,”
kata staf Divisi Advokasi ICW Seira Tamara, Selasa, 30 Desember 2025.
Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 triliun masih lebih kecil ketimbang biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 triliun.
Bila besar anggaran adalah tolok ukur, apakah Pemilihan Presiden dan Legislatif yang juga diselenggarakan secara langsung juga harus diubah mekanismenya?”
lanjut dia.
Di sisi lain, anggaran Pilkada 2024 bahkan jauh lebih kecil daripada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun, meski program bermasalah tata kelola itu bahkan tidak dipandang pemerintah sebagai pemborosan dan justru dinaikkan anggarannya hingga lima kali lipat untuk tahun berikutnya.
Ini menunjukkan bahwa besaran anggaran bukanlah masalah sesungguhnya seperti yang digaungkan pemerintah. Sebab dengan logika yang sama, ada banyak program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo yang perlu dihentikan. Poin krusial kedua yang disoroti ICW ialah sejarah kelam pemilihan oleh DPRD.
Pilkada langsung justru lahir sebagai koreksi atas maraknya praktik transaksional masa lalu ketika kepala daerah dipilih oleh legislatif. Mengembalikan mandat ini kepada DPRD dinilai sama saja dengan menyerahkan kembali proses pemilihan ke dalam “ruang gelap”. ICW mengingatkan bahwa anggota DPRD pun memiliki kerentanan tinggi terhadap korupsi. Merujuk catatan ICW periode 2010-2024, terdapat 545 anggota DPRD terjerat kasus rasuah.
Artinya Pilkada oleh DPRD tidak dapat menghilangkan praktik politik uang dan justru berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh masyarakat,”
ucap Seira.
Ketiga, ekosistem pembiayaan politik yang berkontribusi pada terjadinya lingkaran korupsi politik. Sejak tahap awal pelaksanaan Pilkada, partai kerap menuntut mahar yang harus disetor pasangan calon untuk mengamankan tiket dukungan partai. Dukungan partai pun tidak merujuk pada kompetensi kandidat, melainkan condong pada popularitas demi mempermudah pengumpulan suara.
Modal besar yang dikeluarkan para calon, melahirkan hasrat untuk memenangkan kontestasi semakin tinggi. Sehingga pengumpulan sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak, termasuk pebisnis dan pemodal besar lainnya harus dilakukan. Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan seperti iuran kepada partai, membayar utang kepada pemodal, hingga mempersiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Seira berkata adanya perkara tersebut, gagasan yang diusung pemerintah tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta pembiayaan politik secara utuh. Terlebih, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menyimplifikasi permasalahan yang berada dalam ranah sistem dan manajemen pilkada menjadi sebatas tingginya biaya yang diperlukan.
Padahal demokrasi memang tidak pernah berharga murah dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut ditawar,”
jelas dia.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Kunto Adi Wibowo berpendapat perdebatan ini bukan pertama kali. Era Joko Widodo menjabat sebagai kepala negara, usulan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan yaitu Prabowo.
Kalau dilihat orang-orangnya (pengusul), cara berpikirnya, ini merupakan watak Orde Baru yang kemudian menyalahkan rakyat karena ada politik uang,”
ucap Kunto kepada owrite.
“Permintaan” politik uang itu seolah menjadikan rakyat penyebab pemilu atau pilkada mahal lantaran ada ongkos politik.
Padahal problemnya ada pada elite. Kalau elite politik tidak kasih uang, rakyat juga tidak akan minta. Jadi ada supply and demand yang tak pernah dibenahi, tapi selalu menyalahkan rakyat,”
sambung dia.
Indonesia menganut sistem presidensial, berbeda dengan negara tetangga seperti Malaysia atau sistem pemerintahan Inggris yang parlementer, yaitu garis komando dari Perdana Menteri hingga ke jajaran bawah dipilih oleh parlemen.
Kalau Indonesia pakai sistem presidensial di (tingkat) nasional, lalu kemudian sistem parlementer di daerah, maka kacau. Jadi soal tata pemerintahan itu tidak bagus,”
tegas Kunto.



