Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan publik.
Hasil survei nasional Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia tidak menyetujui skema Pilkada melalui DPRD.
Dalam survei tersebut, sebanyak 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sementara itu, hanya 28,6 persen responden yang menyatakan setuju, dan 5,3 persen lainnya memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat, melampaui ambang psikologis 60 persen yang dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat,”
kata peneliti LSI Denny JA Ardian Sopa, dalam rilis hasil survei, dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
LSI Denny JA juga mencatat bahwa penolakan terhadap Pilkada DPRD tidak hanya muncul pada kelompok masyarakat tertentu, melainkan tersebar merata di hampir seluruh lapisan sosial. Bahkan, mayoritas konstituen dari hampir semua partai politik menunjukkan sikap serupa.
Mayoritas pemilih partai-partai besar tercatat menolak wacana tersebut, dengan tingkat penolakan berkisar antara 56 persen hingga 95 persen, tergantung basis konstituennya.
Temuan ini menunjukkan bahwa preferensi elektoral tidak selalu sejalan dengan dukungan terhadap perubahan sistem demokrasi.
Ini berarti dukungan elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan persetujuan atas perubahan sistem demokrasi,”
ujarnya.
LSI Denny JA menilai, isu Pilkada DPRD sebagai isu yang sangat sensitif dan berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok oposisi bersama elemen masyarakat sipil. Ketidakpuasan publik terhadap wacana ini dinilai dapat berkembang menjadi tekanan politik yang lebih luas.
Dalam konteks tersebut, hasil survei ini menjadi peringatan bagi para pembuat kebijakan agar tidak mengambil langkah strategis tanpa dasar legitimasi publik yang kuat. Perubahan arsitektur Pilkada tanpa mandat masyarakat dinilai berisiko memicu krisis legitimasi politik.
Diketahui, survei nasional ini dilakukan terhadap 1.200 responden yang mewakili pemilih Indonesia. Metode yang digunakan adalah multi-stage random sampling dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner terstruktur. Survei memiliki margin of error sebesar ±2,9 persen dan dilaksanakan pada periode 10–19 Oktober 2025.


