Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura membedah polemik wacana pemakzulan presiden melalui jalur ekstra parlementer yang dilontarkan oleh Saiful Mujani.
Charles menyatakan pernyataan Saiful masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat dan tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindakan makar.
Dalam kacamata hukum pidana dan tata negara, sebuah opini atau kritik di ruang publik, betapapun tajam kalimatnya, tidak memenuhi unsur makar bila tidak disertai dengan tindakan nyata (actus reus).
Dia baru bisa dinyatakan makar kalau itu diikuti dengan rangkaian kegiatan yang memenuhi unsur dari pasal pasal makar. Tidak serta-merta. Sama saja dengan ketika orang bawa pisau, bukan berarti orang itu langsung mau membunuh,”
kata Charles kepada owrite, Kamis, 9 April 2026.
Jadi, pernyataan awal itu jangan dianggap orang ini berniat (makar). Niat tidak bisa diukur. Niatnya itu harus ada rangkaian perbuatan,”
sambung dia.
Charles menganalogikan hal tersebut dengan seseorang yang menenteng pisau. Orang itu tidak bisa langsung ditangkap polisi kemudian mengikuti seluruh pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, lantas dijadikan tersangka atas tuduhan pembunuhan karena membawa pisau. Kecuali ada rangkaian perbuatan lanjutan yang terencana untuk melukai orang lain.
Maka, Charles menilai pernyataan Saiful adalah bentuk partisipasi politik warga negara dan kritik konstitusional. Selanjutnya, perihal jalur ekstra parlementer (aksi massa demi memakzulkan presiden), Charles menyatakan pembangkangan sipil (civil disobedience), bukan suatu “hak”tertulis dalam konstitusi nasional.
Pembangkangan sipil merupakan conditio sine qua non–kausalitas hukum (sebab-akibat) yang menyatakan bahwa suatu tindakan adalah penyebab langsung dari suatu akibat, jika akibat tersebut tidak akan terjadi tanpa adanya tindakan–dalam hal ini adalah akibat kematian pengawasan (check and balances) di parlemen.
Ketika pengawasan tak optimal, dominasi partai pemerintah sangat absolut, dan rakyat tak bisa berharap lagi dengan sistem, maka muncul people power. Perlawanan publik bakal tercipta dengan sendirinya. Ada garis tipis antara makar dan gerakan konstitusional dalam konteks jalur ekstra-parlementer.
Pembangkangan sipil sesuatu yang tidak dinyatakan secara legal, tapi bisa dilakukan. Ketika berhasil, dia jadi legal. Namun, kalau gagal dia, jadi makar,”
jelas Charles.
Charles pun mendesak pemerintah untuk mencegah munculnya gerakan ekstra parlementer. Caranya bukan dengan membungkam kritik publik, tapi membenahi kembali sistem check and balances dan mau mendengarkan masukan rakyat.
Di sisi lain, Charles mengapresiasi dan menghormati pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan tidak keberatan jika pemerintahan diganti asalkan melalui resmi konstitusional. Namun, patut digarisbawahi sering kali sikap demokratis presiden dirusak oleh bawahan yang menafsirkan kritik publik secara berlebihan.
Mula Polemik
Dalam acara “Sebelum Pengamat Ditertipkan”, Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga riset, adalah orang terakhir yang memberikan pendapat sebelum acara rampung.
Ia berpendapat konsolidasi kekuatan massa untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dapat saja dilakukan pada era saat ini. Alasannya karena upaya tersebut berpotensi menjadi satu-satunya alternatif lantaran jalur pemakzulan (impeachment) melalui parlemen dinilai tidak bisa diharapkan.
Sepekan kemudian, beredar di media sosial ihwal omongan Saiful. Hal tersebut menuai polemik. Kepada owrite, Selasa, 7 April 2026, Saiful menjelaskan maksud pernyataannya dalam acara yang digelar pada 31 Maret 2026 di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.
Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,”
ujar Saiful.
Ranah politiknya, terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo. Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi.
Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak, antara lain ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut menyumbang partai atau calon, aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase dan lain-lain yang dilakukan secara damai.
Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD,”
terang Saiful.

