Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / (Part I) Simalakama Pemakzulan: Antara ‘People Power’ Saiful Mujani dan Ancaman Inkonstitusional
Politik

(Part I) Simalakama Pemakzulan: Antara ‘People Power’ Saiful Mujani dan Ancaman Inkonstitusional

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: April 9, 2026 10:41 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga riset dan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga riset dan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) (Dokumen istimewa)
SHARE

Dalam acara “Sebelum Pengamat Ditertipkan”, Saiful Mujani, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga riset, adalah orang terakhir yang memberikan pendapat sebelum acara rampung.

Ia berpendapat, konsolidasi kekuatan massa untuk menjatuhkan Presiden Prabowo dapat saja dilakukan pada era saat ini. Alasannya, karena upaya tersebut berpotensi menjadi satu-satunya alternatif lantaran jalur pemakzulan (impeachment) melalui parlemen dinilai tidak bisa diharapkan.

Sepekan kemudian, beredar di media sosial ihwal omongan Saiful. Hal tersebut menuai polemik. Kepada owrite, Selasa, 7 April 2026, Saiful menjelaskan maksud pernyataannya dalam acara yang digelar pada 31 Maret 2026 di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.

Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak,”

ujar dia.

Ranah politiknya dalam acara itu, terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo. Sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik dan partisipasi politik adalah inti dari demokrasi.

Tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik. Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak, antara lain ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut menyumbang partai atau calon, aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase dan lain-lain yang dilakukan secara damai.

Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi. Sikap dan tindakan politik itu bagian dari hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi (UUD). Ia masuk dalam wilayah kebebasan berbicara. Sikap yang saya nyatakan secara verbal adalah wujud kebebasan berekspresi atau berpendapat di muka orang banyak adalah bagian dari kebebasan untuk berkumpul yang juga dijamin UUD,”

terang dia.

Apakah sikap politik itu makar? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar berarti makar dijamin oleh UUD. Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik bukanlah makar yang secara legal dilarang,”

lanjut Saiful.

Alasan ia mengeluarkan pernyataan tersebut, karena pada acara itu dia membuat kesimpulan atas beberapa pakar yang berbicara sebelumnya. Hampir rata-rata pakar memberikan pandangan evaluatif terhadap kinerja Presiden Prabowo selama ini.

Mereka secara khusus memberikan tekanan pada pernyataan presiden, bahwa ia akan menertibkan pengamat atas dasar informasi dari intelijen. Presiden juga menuduh pengamat tak suka pemerintah berhasil, pengamat dibiayai asing dan tidak patriotis.

Pernyataan Prabowo bakal menertibkan para pengamat yang dinilai tidak patriotis itu, lanjut Saiful, merupakan bagian dari banyak pernyataan Prabowo lainnya sejak ia jadi presiden yang dinilai tidak presidensial.

Seorang presiden yang presidensial bagi saya adalah presiden yang inklusif, menerima keragaman aspirasi dan kepentingan dalam sebuah republik, bersikap dan bertindak beyond partisan politics. Ada pihak yang kritis, bahkan bersikap dan bertindak sebagai oposisi yang harus dilindungi sebagai bagian sah dari republik. Bukan dicemooh, bukan diancam, apalagi dihilangkan,”

ucap Saiful.

Narasi Perlawanan

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari buka suara terkait pernyataan Saiful Mujani perihal potensi pemakzulan Presiden Prabowo melalui jalur non-parlementer.

Dia berkata, wacana penjatuhan presiden di luar mekanisme pemilu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi, serta berpotensi menimbulkan instabilitas politik nasional. Sistem demokrasi Indonesia mengatur tegas mekanisme pergantian presiden melalui pemilu terjadwal.

Yang beliau sampaikan itu tidak sesuai dengan konstitusi, karena konstitusi Indonesia sudah mengatur bahwa pergantian presiden itu melalui pemilu, dan jadwal pemilu berikutnya tahun 2029. Artinya yang disampaikan oleh Pak Saiful itu adalah sesuatu yang inkonstitusional,”

ujar Qodari dalam keterangan tertulis yang diterima owrite, Rabu, 8 April 2026.

Dia menyayangkan pernyataan Saiful lantaran pergantian presiden atau kepemimpinan nasional tanpa melalui mekanisme konstitusi seperti pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian politik dan kekacauan dalam negeri.

Sekalipun ada mekanisme tertentu di luar jalur pemilu, belum tentu mekanisme tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak karena perbedaan pandangan dan kepentingan politik.

Misalnya ada suatu mekanisme, belum tentu mekanisme itu diterima oleh semua, masing-masing punya argumentasi. Jadi, pergantian presiden tanpa melalui jalur pemilu itu sesuatu yang sangat berbahaya, akan timbul instabilitas politik, kekacauan politik, bahkan konflik sosial yang justru berakibat pada mundurnya situasi dan kondisi bangsa, terutama dari segi ekonomi,”

terang Qodari.

Perihal konteks situasi global yang dinamis saat ini, Qodari menekankan pentingnya menjaga persatuan nasional serta menghindari narasi yang memicu instabilitas politik.

Selain menyoroti aspek konstitusional, Qodari juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pernyataan Saiful, karena latar belakang Saiful sebagai akademisi yang selama ini dikenal mendorong konsolidasi demokrasi.

Dalam berbagai buah pikir Saiful, selama ini menekankan demokrasi akan terkonsolidasi Jika masyarakat dan elite politik sepakat menjadikan pemilu sebagai satu-satunya mekanisme pergantian kepemimpinan.

Dalam tulisan-tulisannya itu menunjukkan demokrasi terkonsolidasi apabila masyarakat dan elite politik menyetujui mekanisme pemilu, menyetujui demokrasi alias democracy is the only game in town. Jadi, Pak Saiful melawan apa yang selama ini dia canangkan, dia tulis atau dia percayai,”

ujar Qodari.

Pemakzulan termaktub dalam Pasal 7A UUD 1945 amendemen ketiga—meski pasal itu tidak eksplisit menulis “makzul”, melainkan “diberhentikan”.

Pasal tersebut menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara, proses pemberhentian pun memiliki syarat pembuktian hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kuorum mayoritas parlemen. Adanya pasal ini membuat presiden tak lagi dapat digulingkan murni, karena alasan politik layaknya era sebelum amendemen.

Syarat pembuktian hukum di MK dan kuorum mayoritas di parlemen inilah yang oleh Saiful Mujani dinilai sebagai kebuntuan sistemik, mengingat kuatnya cengkeraman koalisi penguasa di Senayan saat ini.

Tag:impeachmentmakarpemakzulanPolitikPrabowo SubiantoPresidenSaiful MujaniSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat pembukaan pameran peringatan Kuda Tuli di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Politik

Megawati Kritik Polri: Seperti Tidak Ada Wibawanya Lagi

Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri melontarkan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Politik

Heboh Pengawasan Pajak Libatkan Babinsa, DPR Ingatkan Kepercayaan Publik Bisa Turun

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik UMB, Dr. Syaifuddin.
Politik

Pemerintah Dianggap Sengaja Alihkan Kritik Publik dengan Menghina Simbol Akademik

Respons Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia Nababan yang menyamakan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
5 jam lalu
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam diskusi ekonomi di Komplek Parlemen, Jakarta. (Sumber: Fraksi PKB)
Politik

Cak Imin Sentil Ekonomi Prabowo: Konsep Benar, Masalahnya Mandek di Implementasi

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai orientasi baru pembangunan…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up