Krisis Komunikasi Istana?
Merespons polemik ini, Dosen Komunikasi Politik Universitas Airlangga Suko Widodo mengingatkan pemeritah agar tidak merespons opini dan kritik publik dengan tindakan represif, pembungkaman, maupun ancaman lainnya.
Pernyataan Saiful perihal pemakzulan tersebut merupakan fakta baru dalam komunikasi politik saat ini. Namun, ia menekanan betapapun kerasnya opini dari pakar, maka negara wajib merespons proporsional. Tekanan bagi rakyat yang kritis berpotensi menurunkan indeks demokrasi secara nasional dan internasional.
Opini harus dibalas dengan opini, jangan dibalas dengan pembungkaman. Ruang komunikasi publik menjadi keruh ketika opini dibalas dengan air keras, misalnya. Itu contoh ketidakdewasaan pemerintah,”
kata dia kepada owrite.
Perihal pernyataan pemakzulan non-parlemen atau melalui gerakan massa seperti demonstrasi Mei 1998, Suko menilai, bukan sesuatu yang lazim dalam tata negara. Sebab sangat berisiko melahirkan benturan di masyarakat
Meski menganggap ucapan Saiful agak berlebihan, Suko menyatakan kekecewaan rakyat terhadap krisis ekonomi, tata kelola negara, dan kebijakan yang tak efisien dalam rezim saat ini, tetap harus disuarakan.
Suko menyarankan agar kritik tersebut—baik pemerintah maupun rakyat—harus berbasis riset dan data valid. Bahkan pemerintah haram terburu-buru mengecap Saiful mengajak makar.
Suko juga menyorot kelemahan sistem komunikasi internal pemerintah. Istana saat ini tampak ‘kedodoran’ dalam menghadapi polarisasi opini di tengah masyarakat. Sebab pemerintah tak punya sistem komunikasi yang cukup bagus.
Selain itu, Istana juga tidak hanya mengandalkan kekuasaan atau beradu narasi ‘inkonstitusional’ sangat rentan menjadi bumerang.
Umpama, kondisi ekonomi rakyat semakin memburuk dan pemerintah terkesan tutup telinga atas kritik dan saran dari publik, maka seruan yang dilontarkan Saiful justru mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.
Artinya, pemerintah harus bergerak cepat guna mencari fakta berbasis data dan riset atas krtik-kritik yang muncul, lalu mengeksekusinya dengan tindakan konkret yang pro rakyat.
Jangan sekadar dilawan dengan narasi, tapi juga pada tindakan-tindakan nyata terhadap pendapat itu,”
kata dia.
Jaga Mulut
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengkritik keras pernyataan Saiful. Ia menegaskan, isu menjatuhkan Presiden Prabowo dapat melahirkan kontroversi dan kegaduhan ruang publik. Omongan Saiful dapat dianggap provokatif dan berisiko disebut makar.
Bahkan proses pemakzulan presiden tak bisa dilaksanakan sembarangan dan mekanisme tersebut secara ketat diatur dalam UUD 1945.
(Saiful) harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sangat senior,”
kata dia.
Kepala Bersuara
Presiden Prabowo Subianto merespons perihal pemakzulan dirinya. Ia mengatakan dalam negara demokrasi, upaya mengganti pemerintahan yang berkinerja buruk bukan hal tabu.
Semua pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden itu bisa dilaksanakan asalkan dengan jalur damai dan konstitusional.
Bernegara secara demokrasi, demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Tidak masalah kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya, gantilah pemerintah itu. Ada mekanismenya dengan baik, dengan damai,”
kata Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah Kabinet Merah Putih, Rabu, 8 April 2026.
Ia menekankan bahwa ada jalur konstitusional dan non-konstitusional jika ingin memberhentikan presiden.
“Bisa melalui pemilihan umum, tidak ada masalah. Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah. Tapi impeachment yang melalui saluran DPR, MK, MPR, dilakukan tidak masalah,” ucap Prabowo.
Bahkan ia mencontohkan ada transisi kepemimpinan nasional yang pernah terjadi dahulu. Semua proses pergantian tiga presiden itu ditempuh dengan proses politik tanpa represif.
Dalam sejarah Indonesia, telah terjadi beberapa pergantian. Bung Karno turun dengan damai, Pak Harto turun dengan damai, Gus Dur turun dengan damai. Melalui proses, tidak melalui kekerasan,”
tegas dia.
Terakhir, Prabowo meminta agar bawahannya dan rakyat untuk memercayai sistem bernegara yang telah dibangun oleh pendiri bangsa. Tujuannya agar tidak terprovokasi oleh wacana di luar sistem sah negara.

