Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengutus Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk menghadiri upacara pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei dikritik. Keputusan itu dinilai tak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengkritik Prabowo jika berhalangan hadir mestinya mengutus pejabat yang berada di ranah eksekutif. Bukan malah mengutus pejabat dari lembaga non eksekutif.
Jika beliau (Presiden Prabowo) berhalangan maka yang diutus adalah orang yang berada di ranah eksekutif. Dan, bukan pejabat di lembaga negara lainnya. Kecuali pejabat yang bersangkutan juga diundang,”
kata Charles kepada Owrite, Rabu, 8 Juli 2026.
Charles menjelaskan urusan diplomatik merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara sekaligus wakil Indonesia dalam hubungan luar negeri.







