Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Ketua MPR Diutus ke Iran, Langkah Prabowo Dikritik Tak Sejalan dengan Prinsip Ketatanegaraan

Keputusan Prabowo Subianto yang utus Ketua MPR Ahmad Muzani dikritik tak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia.

Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan
Ketua MPR Ahmad Muzani berjalan untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengutus Ketua MPR RI Ahmad Muzani untuk menghadiri upacara pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei dikritik. Keputusan itu dinilai tak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengkritik Prabowo jika berhalangan hadir mestinya mengutus pejabat yang berada di ranah eksekutif. Bukan malah mengutus pejabat dari lembaga non eksekutif.

Jika beliau (Presiden Prabowo) berhalangan maka yang diutus adalah orang yang berada di ranah eksekutif. Dan, bukan pejabat di lembaga negara lainnya. Kecuali pejabat yang bersangkutan juga diundang,”

kata Charles kepada Owrite, Rabu, 8 Juli 2026.

Charles menjelaskan urusan diplomatik merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala negara sekaligus wakil Indonesia dalam hubungan luar negeri.

Iklan

Maka itu, bila Prabowo berhalangan menghadiri agenda kenegaraan di luar negeri, sosok yang ditunjuk untuk mewakili mestinya berasal dari lingkungan eksekutif.

Secara ketatanegaraan presiden memegang urusan diplomatik dan merupakan wakil Indonesia dalam pertemuan di luar negeri,”

jelas Charles.

Dia menyampaikan mekanisme itu merupakan konsekuensi dari pembagian kewenangan antarlembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dengan demikian, Charles menilai Muzani yang diutus mewakili negara ke pemakaman Khamenei tidak tepat.

Sehingga mengutus Ketua MPR jelas tidak sesuai dengan kedudukan dan tugas masing-masing lembaga. Yang diutus dan mengutus sama-sama keliru,”

ujar Charles.

Lebih lanjut, Charles menyampaikan pandangan itu tak semata-mata bertumpu pada aturan tertulis seperti Undang-Undang atau dasar konstitusi.

Menurut dia, pembagian fungsi antarlembaga negara serta praktik ketatanegaraan selama ini sudah memberikan batas jelas terkait siapa yang menjalankan fungsi diplomasi negara.

Jadi, enggak semua juga tertulis. Dari posisi ketatanegaraan dan tugas fungsi masing-masing lembaga sudah jelas (berbeda),”

imbuhnya.

Terkait itu, Muzani membenarkan dirinya diutus Presiden Prabowo ke pemakaman Khamenei. Dia mengatakan bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono yang diutus Prabowo ke Iran.

Muzani menuturkan dirinya dan Menlu merupakan representasi pemerintah RI.

Kehadiran kami merupakan representasi resmi pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia yang turut berduka cita atas wafatnya Ayatollah Khamenei,”

tutur Muzani, Selasa, 7 Juli 2026.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.