Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyiapkan sejumlah usulan untuk revisi Undang-Undang Pemilu.
Salah satu yang menjadi perhatian partai berlambang gajah tersebut adalah aturan ambang batas parlemen. PSI menilai aturan ambang batas parlemen mesti dihitung ulang agar tak semakin banyak suara rakyat yang gagal dikonversi menjadi kursi di DPR.
Prinsip PSI itu adalah undang-undang itu kiranya dibentuk untuk mengakomodir suara rakyat,”
kata Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali kepada Owrite, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Ali, aturan ambang batas tak boleh hanya dipakai untuk perkecil jumlah partai di parlemen. Pemerintah dan DPR juga harus menghitung dampaknya terhadap suara pemilih yang tidak terwakili.
Ali mencontohkan penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2019. Ia menyebut sekitar 13 juta suara rakyat tak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Kalau kita lihat kemarin di ketika dia di 4 persen ambang batas ya, itu di Pemilu 2019 itu 13 juta suara rakyat itu dia tidak terkonversi,”
ujarnya.
Kondisi tersebut kembali terjadi pada Pemilu 2024. Ali menyebut jumlah suara yang tidak terkonversi bahkan meningkat menjadi sekitar 17 juta suara.
Di 2024 itu suara rakyat itu ada 17 juta. Suara masyarakat itu yang tidak terkonversi menjadi kursi,”
katanya.
Maka itu, PSI mengusulkan agar penentuan ambang batas dilakukan berdasarkan perhitungan yang mampu meminimalkan suara pemilih yang terbuang. Ali menyampaikan, kedaulatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama.
Prinsipnya harus dihitung diperhitungkan supaya kemudian suara masyarakat itu tidak terbajak terbuang,”
jelas eks politikus PSI itu.
Ali juga mengkritik gagasan penyederhanaan partai jika caranya hanya dengan menaikkan ambang batas parlemen. Menurutnya, upaya merampingkan jumlah partai di parlemen dapat ditempuh melalui mekanisme lain.
Padahal kan untuk merampingkan itu kan bisa lewat fraksi,”
tutur Ali.
Dengan demikian, PSI tidak ingin revisi UU Pemilu hanya berorientasi pada penyederhanaan jumlah partai. Menurut Ali, substansi perubahan aturan harus tetap menjaga agar suara pemilih tidak hilang dalam proses konversi menjadi kursi.
Ali mengatakan PSI telah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen sebagai bagian dari penyusunan masukan untuk RUU Pemilu.
Sebagai partai politik, kita sudah mengkaji dengan cermat putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan 4 persen itu,”.
katanya.
Namun, PSI belum menetapkan angka ambang batas parlemen yang akan diusulkan. Ali mengatakan partainya masih melakukan simulasi untuk menentukan formula yang paling mampu mengakomodasi suara masyarakat.
Tidak, kami tidak mengeluarkan angka,”
ujarnya.
Selain soal ambang batas, Ali menilai seluruh partai politik, termasuk partai nonparlemen, seharusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu sejak awal.
Ia menyebut PSI siap memberikan masukan jika Komisi II DPR mengundang untuk berdiskusi.
Insyaallah kami akan menerima dengan baik untuk berdiskusi memberikan masukan supaya kemudian undang-undang ini bisa lebih adaptif,”
imbuh Ali.
























