DPR RI turun tangan mengawal kasus kematian mantan istri polisi berinisial WL di Medan yang disebut meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH.
Komisi III DPR meminta polisi tidak bekerja setengah-setengah dan memastikan seluruh fakta di balik kematian korban terungkap.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan Polrestabes Medan harus menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,”
ujar Hinca seusai RDPU bersama Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus, 2026.
Tak berhenti pada Polrestabes Medan, Komisi III juga meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara.
Hinca ingin seluruh informasi terkait perkara tersebut terang dan tidak berjalan sendiri-sendiri antara Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi,”
kata politikus Partai Demokrat itu.
Hak Keluarga Korban
Komisi III juga menyoroti hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan perkara. Polisi diminta membuka akses bagi keluarga untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kematian WL.
Menurut Hinca, keterbukaan dibutuhkan agar keluarga tidak hanya menerima informasi sepihak sekaligus mencegah munculnya tafsir dan dugaan yang dapat mengganggu proses pengungkapan kasus.
Komisi III memastikan pengawasan terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan. DPR akan mengawal langsung proses yang ditangani Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Terakhir, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”
tutupnya.






















