Dua anggota Komisi III DPR RI kompak mendesak hukuman mati bagi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers usai rapat Komisi III yang membahas dinamika pengunduran diri Febrie dan langkah pengawasan DPR terhadap penanganan perkara tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah menilai perkara tersebut telah melukai rasa keadilan masyarakat karena diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku, tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,”
ungkap Gus Falah.
Menurut Gus Falah, dugaan korupsi tersebut berdampak luas karena berkaitan dengan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik.
Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sungguh sangat menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh APH yang kita cintai ini,”
ujarnya.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina juga meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Ia menilai dugaan korupsi yang menyeret aparat penegak hukum telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Yang seharusnya menegakkan hukum, yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi,”
kata Endang.
Ia menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman berat karena diduga memanfaatkan penanganan sejumlah perkara sebagai sarana mencari keuntungan.
Banyak sekali kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang. Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati,”
tegasnya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jadi Tersangka Tiga Kasus Megakorupsi
Komisi III DPR RI mengungkap salah satu tersangka dalam perkara yang belakangan menjadi sorotan publik merupakan sosok yang pernah menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan informasi mengenai penetapan tersangka perlu disampaikan agar publik memperoleh kepastian atas perkembangan perkara yang selama ini menjadi perhatian.
Yang dinanti masyarakat soal hal yang memang sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,”
kata Habiburokhman saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.



















