Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti, meminta RUU Perampasan Aset secara tegas mencegah penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.
Menurutnya, kewenangan merampas aset warga tidak boleh hanya bergantung pada niat baik pejabat yang sedang berkuasa, tetapi harus dibatasi dengan struktur hukum yang mencegah penyalahgunaan.
RUU harus secara tegas melarang penggunaan kewenangan perampasan aset untuk membungkam lawan politik,”
tegas Bambang dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI, Selasa, 11 Agustus 2026.
Jangan Jadi Alat Intimidasi
Eks wartawan senior itu menegaskan, payung hukum tersebut juga tidak boleh membuka ruang untuk mengintimidasi wartawan, masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, maupun menghukum aktivitas politik yang sah.
Dikatakannya, RUU Perampasan Aset juga tidak boleh digunakan untuk menekan perusahaan karena alasan politik atau menargetkan seseorang secara selektif tanpa kriteria hukum yang objektif.
Ini bukan paranoia. Kekuasaan untuk merampas aset adalah salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling besar terhadap warga negara,”
jelasnya.
Ditegaskan Bambang, perlindungan terhadap warga tidak cukup hanya mengandalkan janji pejabat yang sedang memegang kekuasaan. Menurutnya, perlindungan yang lebih kuat harus dibangun melalui struktur hukum yang membuat penyalahgunaan kewenangan sulit dilakukan.
Pada saat yang sama, Bambang meminta pengelolaan aset dipisahkan dari proses penyidikan dan penuntutan. Ia mengingatkan, perampasan atau penyitaan aset yang tidak dikelola dengan aturan tegas dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha dan nilai aset yang disita.
Lalu, pabrik dapat kehilangan pelanggan. Mesin dapat mengalami depresiasi. Properti dapat rusak. Saham dapat kehilangan nilai,”
ucapnya.
Bentuk Lembaga Independen
Karena itu, Bambang mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang independen. Lembaga tersebut harus diisi tenaga profesional, termasuk akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, dan ekonom, serta menjalankan proses pengadaan yang transparan dan audit independen.
Seluruh hasil pengelolaan dan penjualan aset harus masuk ke rekening khusus yang dapat diaudit. Prinsipnya, institusi yang menyidik suatu aset tidak seharusnya sekaligus menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut,”
katanya.
Bambang juga meminta RUU Perampasan Aset mengatur konsekuensi bagi negara apabila terjadi kekeliruan dalam perampasan aset. Pemerintah harus memiliki kewajiban mengembalikan aset secepatnya apabila pengadilan menyatakan perampasan tersebut tidak sah.
Selain pengembalian aset, Bambang mendorong adanya restitusi kepada korban, kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan, serta pertanggungjawaban pejabat apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian.
Tanpa konsekuensi terhadap perampasan yang keliru, kekuasaan negara tidak akan memiliki pengendalian yang memadai,”
tutup Bambang.






















