Polemik hafalan surah Alquran yang berhadiah minuman keras atau miras diminta tak hanya berhenti pada kecaman. Aparat penegak hukum diminta proses pihak-pihak yang diduga terlibat.
DPR bersama pemerintah diminta segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).
PKS mengecam kegiatan ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
kata Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Kholid, persoalan itu tak cukup dilihat sebatas penggunaan hafalan Alquran. Ia menilai kasus itu menunjukkan masih lemahnya sensitivitas penyelenggara terhadap berbagai latar belakang masyarakat ketika menggelar kegiatan di ruang publik.
Ini bukan sekadar soal Alquran. Kita harus melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas, yaitu sensitivitas ruang publik. Penyelenggara event harus mampu memitigasi kegiatan yang berpotensi menyinggung SARA,”
jelas Kholid.
Kholid minta penyelenggara acara tidak hanya mengejar gimmick demi menarik perhatian publik. Menurut dia, setiap kegiatan promosi dan aktivasi sponsor harus melalui proses kurasi serta mitigasi risiko sebelum dilaksanakan.
Harus ada proses review dan mitigasi risiko. Kegiatan yang berpotensi menyinggung agama, suku, ras, maupun kelompok masyarakat tertentu seharusnya dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal,”
ujarnya.
Ia juga menyoroti tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi, mulai dari pemilik produk, sponsor, hingga penyelenggara acara.
Kholid mengingatkan kejadian serupa bisa saja terus berulang jika tidak ada standar tanggung jawab yang kuat.
Tidak terbayangkan jika kegiatan seperti ini tidak ada yang merekam dan mengunggahnya ke media sosial. Bisa jadi praktik semacam ini akan dianggap biasa dan kemudian dinormalisasi,”
tuturnya.
Maka itu, ia mengatakan perlu ada standar tanggung jawab yang lebih kuat dalam penyelenggaraan event dan kegiatan promosi di ruang publik.
Menurutnya, penggunaan identitas maupun simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol bukan kali pertama terjadi.
Ia mengingatkan kembali kasus Holywings yang sempat membuat publik geger karena menggunakan nama “Maria” dan “Muhammad” dalam promosi minuman beralkohol.
Artinya, kita harus belajar dari kasus sebelumnya agar pola serupa tidak kembali terjadi,”
ujar Kholid.
Kholid menegaskan dunia usaha tetap harus diberi ruang untuk tumbuh. Namun, pertumbuhan bisnis tidak boleh mengorbankan sensitivitas masyarakat hanya demi strategi pemasaran.
Lebih lanjut, dia mendesak DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ia menyebut RUU tersebut telah lama menjadi perhatian PKS dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021.
PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol,”
jelas Kholid.
Ia berharap kasus promosi miras menggunakan hafalan surah Alquran tidak kembali berhenti sebagai polemik sesaat. Menurutnya, perhatian publik harus diikuti pembenahan regulasi agar kasus serupa tidak berulang.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,”
ujarnya.























