DPR RI buka suara perihal wacana Presiden RI Prabowo Subianto terkait dwikewarganegaraan terbatas. Usulan Prabowo itu dinilai bisa menjadi terobosan.
Kami di DPR melihat wacana ini sebagai langkah maju. Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan,”
kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Dewi, diaspora bukan hanya soal status kewarganegaraan. Namun, tentang upaya Indonesia bisa memenangkan persaingan global.
Dewi menyebut jumlah diaspora Indonesia diperkirakan mencapai 8–10 juta orang. Sebagian di antaranya bekerja di sektor strategis seperti teknologi, riset, kesehatan, pendidikan hingga bisnis.
Menurut dia, persoalannya selama ini banyak diaspora menghadapi dilema ketika memilih kewarganegaraan asing. Sebab, konsekuensinya kehilangan status sebagai WNI.
Ia menyampaikan dalam persoakan ini, usulan dwikewarganegaraan terbatas dinilai bisa jadi jalan tengah. Pemerintah bisa tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Indonesia sembari buka ruang bagi diaspora tertentu untuk berkontribusi melalui transfer pengetahuan, investasi hingga diplomasi publik.
Menurut Dewi, kebijakan ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sinergi seluruh komponen bangsa, termasuk diaspora.
Banyak negara sudah lebih dulu memanfaatkan potensi ini, seperti India dengan skema Overseas Citizenship of India dan Filipina dengan kebijakan dwikewarganegaraan bagi natural-born citizens. Tentu Indonesia harus merancang model yang paling sesuai dengan karakter bangsa dan kepentingan nasional kita,”
jelas Dewi.
Meski begitu, dukungan DPR bukan berarti pemerintah mendapat cek kosong. Dewi menyebut sejumlah anggota DPR lintas fraksi sudah menyampaikan pandangan agar kebijakan itu tak berubah menjadi pemberian kewarganegaraan ganda secara luas.
Ada dorongan agar skema itu hanya diberikan kepada talenta strategis. Lalu, ada juga pandangan agar asas kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan dengan pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat.
DPR juga menyoroti potensi persoalan lain, mulai dari kesetaraan hak dengan WNI pada umumnya, pengawasan terhadap pemegang dwikewarganegaraan, hingga potensi penyalahgunaan kebijakan.
Menurut dia, DPR RI memiliki perhatian serius terhadap isu dwikewarganegaraan.
Saya melihat ada titik temu yang kuat kita mendukung langkah pemerintah. Tetapi, ingin memastikan implementasinya tepat sasaran, selektif, dan tidak menimbulkan masalah baru. Komisi XIII akan menjadi salah satu etalase pengawalan isu ini,”
jelas Dewi.
Dewi mendorong pemerintah tak buru-buru menjadikan perubahan status kewarganegaraan sebagai satu-satunya solusi.
Dalam jangka pendek, pemerintah dinilai bisa lebih dulu mengoptimalkan instrumen non-kewarganegaraan seperti kartu diaspora, percepatan visa dan insentif investasi.
Skema tersebut dinilai bisa jadi langkah cepat untuk menarik kontribusi diaspora sembari pemerintah dan DPR menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara lebih menyeluruh.
Dia menyampaikan DPR tak ingin rencana kebijakan ini bukan hanya populis. Namun, benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia.
DPR siap berkolaborasi dengan pemerintah, diaspora, dan para pemangku kepentingan untuk merancang kebijakan terbaik. Jika dikawal dengan serius, ini akan menjadi warisan positif pemerintahan Presiden Prabowo,”
ujar Dewi.

























