Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum mendorong Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2029 dipisahkan waktu penyelenggaraannya.

Menurut Anas, aturan main Pemilu 2029 perlu segera disiapkan agar dasar pencalonan presiden tak lagi bertumpu pada hasil pemilu lima tahun sebelumnya.

Anas menyebut pemisahan Pileg dan Pilpres bukan gagasan baru. Ia mengusulkan mekanisme seperti Pemilu 2004 kembali dipertimbangkan dalam penyusunan aturan Pemilu 2029.

Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,”

kata Anas dalam keterangannya, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Anas, salah satu persoalan yang akan lebih jelas jika Pileg dan Pilpres dipisahkan adalah soal partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden.

Ia berpandangan partai atau gabungan partai pengusung seharusnya merupakan peserta Pemilu 2029 dan menggunakan hasil Pileg 2029 sebagai dasar untuk mendapatkan tiket pencalonan.

Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi ‘tiket’ masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya,”

ujarnya.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010–2013 itu juga menyinggung kemungkinan pembentuk Undang-Undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan capres-cawapres.

Menurut dia, jika mekanisme tersebut diterapkan, partai politik yang dimaksud adalah peserta Pemilu 2029. Dengan begitu, hasil Pileg 2029 menjadi bagian penting dalam menentukan kontestasi Pilpres.

Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan,”

kata Anas.

Namun, Anas menilai persoalan dalam penyusunan UU Pemilu tak hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Sejumlah aturan lain dalam Pileg juga perlu segera dituntaskan.

Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parlementary treshold, dan sebagainya,”

ujarnya.

Karena itu, Anas meminta pemerintah dan DPR segera memperbaiki, menyempurnakan, dan mengesahkan paket UU yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius,”

kata Anas yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023–2028.

Anas mengakui perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi penting dalam UU Pemilu merupakan hal yang wajar. Namun, ia meminta pembahasan tersebut tidak berhenti di antara elite partai.

Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas,”

ujarnya.

Menurut Anas, keterlibatan masyarakat penting karena aturan Pemilu akan menjadi dasar pelaksanaan kontestasi politik sekaligus berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Pemilu yang dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan,”

kata Anas.

Ia mengatakan kewenangan legislasi memang berada pada pemerintah dan DPR. Namun, masyarakat tetap perlu dilibatkan dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yang demokratis dan berkualitas,”

tutur Anas.