Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan ambang batas parlemen akan menjadi bagian dari Panja RUU Pemilu yang segera dibentuk.
Menurut dia, kesepakatan para ketua umum partai politik akan menjadi salah satu pijakan utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Seluruh kesepakatan para ketua umum-ketua umum partai politik terkait dengan daftar inventarisir masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu, akan menjadi baseline utama kami di dalam panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam undang-undang pemilu yang baru,”
kata Rifqi, sapaan akrabnya, Kamis, 17 September 2026.
Namun, pembahasan RUU Pemilu tak hanya akan bertumpu pada kesepakatan partai politik. Komisi II juga akan melihat putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi partai politik nonparlemen, akademisi, masyarakat sipil, serta unsur masyarakat lainnya.
Dia bilang hal-hal lain di luar kesepakatan tentu harus dicermati seperti berbagai macam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Aspirasi yang berkembang baik dari partai-partai politik termasuk partai-partai politik non-parlemen, kelompok akademisi, civil society yang selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat yang lain,”
jelas Rifqi.
Rifqi menyampaikan Panja RUU Pemilu ditargetkan segera dibentuk dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Panja, kata dia, akan bekerja dengan prinsip meaningful participation sekaligus memastikan norma baru dalam UU Pemilu tetap berpijak pada prinsip konstitusional.
Dan, pada sisi yang lain kami akan mengedepankan asas-asas konstitusional untuk kemudian menyusun norma-norma undang-undang pemilu kita ke depan,”
katanya.
Polemik ambang batas parlemen jadi semakin penting setelah MK melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.
MK meminta adanya perubahan terhadap norma sekaligus besaran ambang batas dengan berpedoman pada sejumlah persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti perlunya metode dan argumentasi penghitungan yang jelas dalam menentukan besaran ambang batas.
MK juga menekankan dampaknya terhadap konversi suara menjadi kursi DPR dan pentingnya meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dalam sistem proporsional.
Karena itu, ketika muncul opsi menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, pertanyaan besarnya bukan hanya apakah angka tersebut disepakati partai politik, tetapi dari mana angka 5 persen itu diperoleh dan apa dasar rasionalitasnya.
Rifqi mengatakan MK tak secara spesifik mempersoalkan angka 4 persen semata. Menurut dia, yang harus dijawab adalah dasar penentuan angka tersebut.
MK itu tidak mempersoalkan persentasenya yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4% muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?”
ujar Rifqinizamy.
Dia memastikan apabila DPR bersama pemerintah nantinya menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen, perubahan itu akan disertai dasar argumentasi yang dianggap memenuhi ketentuan konstitusional.
Dan, kami pastikan kalau pun nanti parlementary threshold kami naikkkan dari 4 menjadi 5% maka kami akan berikan argumentasi konstitusional yuridis dan formula yang bisa dipertanggungjawabkan,”
katanya.






