Partai Golkar kecewa sekaligus marah setelah kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali terseret kasus korupsi.

Fahd kini kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Yang bersangkutan tidak sadar bahwa dipundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,”

kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, pada Kamis 17 September 2026.

Doli menyampaikan kasus Fahd jadi pukulan bagi partai berlogo Beringin itu. Terlebih, Fahd sebelumnya sudah dua kali terjerat perkara pidana korupsi.

Dia mengatakan Golkar sebenarnya terus mengingatkan agar seluruh kader tak melakukan pelanggaran hukum, terlebih tindak pidana korupsi. Ia prihatin dengan insiden tertangkapnya Fahd.

Sebagai sebuah partai, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi,”

jelas Doli.

Menurut Doli, dua perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Fahd seharusnya jadi pelajaran. Namun, Fahd kembali terseret perkara hukum.

Terhadap saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat. Tapi, ternyata malah sebaliknya,”

kata Doli.

Doli mengatakan Golkar selama ini berusaha memberikan kesempatan kepada kader yang pernah jalani hukuman untuk kembali mengabdi kepada partai.

Atas dasar itulah kami tetap memberikan kesempatan kepada kader-kader itu untuk tetap bisa mengabdikan dirinya buat partai. Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,”

lanjut Doli.

Ia juga mengakui Fahd pernah memberikan kontribusi bagi perkembangan Golkar. Namun, kontribusi tersebut tidak mengubah sikap partai terhadap kasus hukum yang kembali menjeratnya.

Kami tidak juga bisa menampik bahwa Saudara Fahd juga telah memberikan kontribusi bagi perkembangan partai selama ini. Namun ternyata prilakunya secara pribadi tidak berubah,”

katanya.

Doli menegaskan Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, partai tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.

Sebagai sebuah partai politik yang berkomitmen mendukung terus upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan Indonesia bersih, Golkar tentu menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,”

tuturnya.

Fahd sebelumnya memang telah dua kali berurusan dengan KPK. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2012 dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Pada 2017, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Kini, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

KPK menangkap Fahd dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin, 14 September 2026. Fahd diamankan bersama sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK kemudian menahan Fahd pada Selasa, 15 September 2026. Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.